Kodesultra.Id, Kendari : Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Muhammad Ridwan Badallah, diduga melakukan pelanggaran dalam pengangkatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tertutup tanpa izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tindakan ini dinilai menyalahi regulasi kepegawaian dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.
“Pelantikan ASN yang dilakukan Ridwan Badallah bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan profesionalisme dalam birokrasi,” ucap Ketua PKC PMII Sultra.
Atas tindakan tersebut, PKC PMII Sultra mendesak Gubernur Sultra untuk segera mencopot Ridwan Badallah dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sultra.
“Bagaimana mungkin seseorang yang melanggar aturan kepegawaian saat menjabat sebagai Pj Bupati masih dipercaya memegang jabatan strategis di lingkup pemerintahan provinsi?” tambahnya.
Pelantikan ASN yang dilakukan Ridwan Badallah pada 18 Februari 2025 dinyatakan melanggar aturan kepegawaian karena tidak mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kepala BKN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.
“Pelantikan ASN tanpa Pertek BKN jelas merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Ketua PKC PMII Sultra.
Atas pelanggaran ini, BKN mengeluarkan Surat Pengawasan dan Pengendalian Nomor 2782/R – AK.02.02/SD/K/2025, yang mewajibkan pembatalan SK pengangkatan dalam waktu lima hari.
Jika tidak dipatuhi, Pemda Buton Selatan akan dikenakan sanksi administratif, berupa pembatalan seluruh hak kepegawaian bagi ASN yang dilantik tanpa prosedur yang benar. Juga evaluasi terhadap pejabat yang terlibat dalam pengangkatan ilegal tersebut.
“Jika SK pelantikan ini tidak segera dibatalkan, maka konsekuensinya bukan hanya bagi ASN yang terlibat, tetapi juga bagi Pemda Buton Selatan yang akan terkena sanksi lebih berat,” lanjutnya.
Selain pelanggaran administratif, tindakan Ridwan Badallah juga berpotensi masuk dalam ranah pidana jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
“Jika dalam pelantikan ini terbukti ada unsur merugikan negara atau kepentingan pribadi, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” kata Ketua PKC PMII Sultra.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, seorang pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK, untuk mengusut tuntas apakah dalam kasus ini terdapat indikasi korupsi, suap, atau gratifikasi,” tambahnya.
Jika dalam pelantikan ASN ini ditemukan unsur manipulasi dokumen atau pemaksaan dalam administrasi, maka Ridwan Badallah juga dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Selain itu juga dapat dikenakan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
“Seorang pejabat publik harus bertanggung jawab atas setiap kebijakan yang dibuatnya. Jika kebijakan tersebut melanggar hukum, maka harus ada konsekuensi pidana,” tegas Ketua PKC PMII Sultra.
PKC PMII Sultra menilai bahwa tindakan Ridwan Badallah mencerminkan pelanggaran etika ASN dan tata kelola pemerintahan yang buruk, sehingga tidak pantas untuk tetap menjabat sebagai Kadis Kominfo Sultra.
“ASN harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan. Bagaimana mungkin seorang Kadis Kominfo bisa dipercaya mengelola informasi dan komunikasi pemerintah jika dalam tugasnya sebagai Pj Bupati saja melanggar aturan?” ujar Ketua PKC PMII Sultra.
Mereka juga menolak segala bentuk ketidakprofesionalan ASN yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari Gubernur Sultra dan pihak terkait. Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami siap menggelar aksi besar-besaran,” tutup Ketua PKC PMII Sultra.




