Bombana-KodeSultra : Dua warga Kabaena Barat Kabupaten Bombana masing- masing Abdul Muhamal Kadir (Amal, 22 thn) dan AL Kafi (Kafi 22 thn) di tahan Polisi Resort (Polres) Bombana karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu siap edar. Hal tersebut disampaikan, Kasat Narkoba Polres Bombana AKP. Muh. Arman
” Selain mengagalkan peredaran Narkoba jenis sabu, Polres Bombana juga telah menahan dua orang terduga pelaku ” Ujar AKP Arman, melalui pers releasenya Kamis 13 Maret 2025.

Adapun kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis 13 Maret 2025 pukul 19.30 Wita bertepat di depan toko Indomaret Kelurahan Sikeli Kecamatan Kabaena, penagkapan dipimpin oleh Kapolsek Kabaena Ipda Andi Temmanengnga bersama dengan pers Polsek Kabaena sebanyak empat orang, personil melakukan penangkapan dua lelaki dewasa yang dketahui bernama Abdul Muhammad Kadir alias Amal dan AL Kafi alias Kafi, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap ke dua pelaku dan ditemukan dalam penguasaan terduga barang berupa 1(satu) bungkus klip duga narkotika jenis shabu, 2(dua) buah korek gas, beserta 2 (dua) buah handphone android merk Vivo dan Infinix, Selanjutnya Kapolsek Kabaena bersama anggota membawa kedua terduga pelaku menuju rumah kost tempat terduga pelaku mengemas Sabu sebelum diedarkan, saat dilakukan penggeledahan tempat ditemukan barang bukti sebanyak 11 (sebelas) paket Sabu,13 (tiga belas) sachet Sabu siap edar, 3 (tiga) paket Sabu ukuran besar, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah gunting kecil, empat bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 24 (dua puluh empat) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 39,82 gram.
” Pelaku bertindak sebagai tukang tempel untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di Kec. Kabaena dan Kec. Kabena Barat Kab. Bombana ” jelas AKP Arman.
Para Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




