Kodesultra.Id, sultra : Konsorsium Aktivis Muda Indonesia (KAMI-Sultra). Resmi adukan Pt wijaya Inti Nusantara (WIN).di kejaksaan tinggi sulawesi tenggara,”selasa/5/2025.
Hal ini di benarkan Andri togala selaku presidium Kami Sultra.
“iyaa. Benar kami secara kelembagaan resmi adukan pt.win ke-kejaksaan tinggi sultra, atas dugaan pt.win beroperasi di kawasan hutan lindung yakni Mangruve, berdasarkan hasil Investigasi/data yang kami himpun. sala satunya adanya bekas galian pengambilan Ore nikel di lokasi Mangruve.
Lanjut”selain itu, adanya dugaan P.T WIN ini, beraktivitas diluar Izin Usaha pertambangan (IUP), hal ini suda tidak sesuai undang-undang no 18 tahun 2018 undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Diwaktu yang sama, kasi pidum(kasi tindak pidana Umum).Kejaksaan tinggi sultra”Dody S.H, saat di temui awak media Kodesultra.id, sebut pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan KAMI sultra sesuai mekanisme hukum yang berlaku, berdasarkan kewenangan yang di berikan undang-undang.
Presidium Kami sultra mendorong agar pihak kejati sultra segera melakukan Penyelidikan mendalam, terkait bekas galian di wilaya Mangruve.
“Kami minta Kejadi lakukan penyelidikan mendalam terkait bakas galian di wilaya Mangruve, sebagai bukti keseriusannya mengungkap Pelaku pengerusakan lingkungan, sebab ini WIN saya rasa banyak problem didalamnya yang tidak sesuai aturan, kendatipun kejati tidak bisa ungkap kasus pengerusakan lingkungan ini, kami pastikan Akan boikot Kantor kejaksaan.




