diduga kades Talumbinga, Salahgunakan Dana Desa hingga Miliar rupiah, pembangunan Minim?

Kodesultra.Id, Konawe Selatan : Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Talumbinga, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, menjadi sorotan tajam. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, pasalnya anggaran 2022–2024, menjadi sorotan khusus Ketua DPD AKPI sultra.

anggaran sebesar Rp. 2.303.137.000. Harusnya desa tersebut menjadi desa maju, Namun, fakta berkata lain, warga sering keluhkan terkait pembangunan sarana prasarana desa, yang di nilai minim

Ketua DPD Sultra Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, Indra Dapa Saranani, sebut, bahwa banyak kegiatan dalam dokumen anggaran desa yang tidak tampak wujud fisiknya di lapangan, meski nilai anggarannya cukup besar.

“Kami tidak menyimpulkan, tapi berdasarkan fakta yang kami lihat, sangat minim sekali kegiatan pembangunan di desa tersebut. Ini menjadi dasar munculnya dugaan penyimpangan,”ujar Indra, minggu (6/7/2025).

Adapun Item-item kegiatan tersebut.
Jalan usaha tani, Rp54.580.000 TA.2024
Sarana air bersih, Rp81.879.750 TA.2023
Pemeliharaan jalan desa, Rp136.806.000 TA.2023
Energi alternatif desa, Rp101.475.000 TA.2023.

Keadaan darurat dan mendesak lebih dari Rp.400 juta TA (2022–2024) serta Bantuan Posyandu, PAUD, perikanan hingga ratusan juta totalnya.

Oleh sebab itu, kami secara kelembagaan meminta Inspektorat Sultra, Evaluasi Surat “Bebas Temuan” dari Inspektorat konawe selatan, sebab di anggap janggal, menurut kami jika melihat Fakta pembangunan di desa tersebut.

“Adanya ketidak selarasan, surat bebas temuan Inspektorat konsel, dengan fakta Fisik pembangunan, Audit internal ini perlu di evaluasi,” terang Indra.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) di minta segera menyelidiki serta memanggil dan memeriksa kades talumbinga, demi memberantas tindak pidana Korupsi, di tubuh instansi desa.

Berdasarkan undang-undang tentang Desa:
Yakni Dana Desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, AKPI meminta dilakukan audit ulang.

Penulis: Adhin SE.,Sy.