Gawat !! Sidang Perkara Penggunaan Identitas tanpa Izin libatkan Istri dari owner PT.WIN, Lelly Uchee dan salah satu Bank ternama

Kodesultra.Id, Konsel : Pengadilan Negeri (PN) Andoolo,kembali menggelar persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada hari Selasa 16 September 2025, dengan perkara Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Adl. Sidang ini melibatkan Penggugat Nurlan melawan Tergugat I (Lelly Uchee), Tergugat II (PT. Wijaya Inti Nusantara,dan Tergugat III (PT. Bank Mandiri Tbk, Cabang Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas pribadi tanpa izin dalam pembukaan rekening bank transaksi uang milyaran rupiah.

Perkara dugaan penggunaan identitas pribadi tanpa izin,yang dialami oleh saudara Nurlan,mantan karyawan PT.Wijaya Inti Nusantara (WIN) telah menyita perhatian publik melalui pemberitaan resmi media-media online dan sosial media lainnya, pasalnya perkara ini diduga melibatkan Istri dari owner PT.WIN serta salah satu Cabang Bank ternama di Indonesia.

BACA JUGA :  diduga PT TMBP tak patut Hukum, KPH Sultra Minta Kejati serta Gakkum KLHK tindak Tegas

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari saudara Nurlan selaku Penggugat, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini adalah Pemeriksaan Bukti Surat Para Pihak dan Pemeriksaan Bukti Saksi Tergugat.

Nurlan mengatakan kepada awak media”Sidang kemarin di PN Andoolo berjalan lancar, pihak Tergugat II atau PT.WIN mengadirkan 3 orang saksi,yang semuanya diketahui berstatus bekerja di PT.WIN”
Rabu,17/09/2025.

“Untuk dari Tergugat I (Lelly Uchee) dan Tergugat III (Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar) tidak ada saksi yang dihadirkan”

“Saya selaku Penggugat saat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para saksi dari Tergugat II (PT.WIN)”

“Ada beberapa pertanyaan yang saya ajukan kepada para saksi Tergugat II, jawaban nya menjadi catatan penting buat saya selaku Penggugat”

BACA JUGA :  BPN Konawe: Lokasi Tower Protelindo di Lambuya Berada di Area SHM Malik Pagala,Tanah Digunakan Tanpa Izin Pemilik

“Saya sebagai Penggugat yang mendalilkan, tentunya akan membuktikan sesuai fakta-fakta kebenaran yang saya miliki,selanjutkan kewenangan Hakim yang memeriksa,mengadili dan memutus perkara ini”

“Akibat dari penggunaan identitas pribadi saya tanpa izin,sangat merugikan saya baik secara materil dan inmateri,Identitas saya berkaitan dengan catatan pajak pendapatan pribadi saya”

“Serta tidak ada jaminan secara hukum bagi saya,jika transaksi uang milyaran rupiah pada rekening atas nama identitas saya tanpa izin,itu adalah uang hasil dari kejahatan, misalkan hasil korupsi”

“Harapan saya selaku Penggugat dalam perkara ini,mudahan-mudahan keadilan tetap berpihak pada kebenaran,”tutupnya Nurlan.

 

#sampai pemberitaan ini tayang kami masi berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait (PT.WIN dan Bank Mandiri KCP Cokroaminoto makassar). Mendapatkan hak jawabnya.

Penulis: Sarwan