Diduga Dirinya alami intimidasi dan pengancaman “Indra dapa” Akan Adukan di mapolda Sultra

Kodesultra.Id, Kendari : Ketua umum himpunan mahasiswa islam majelis penyelamat organisasi cabang Konawe Selatan sesalkan sikap Orogansi dan tindakan pengancaman terhadap dirinya.

diketahui dugaan pengancaman dan atau Intimidasi diduga dilakukan Seseorang yang berprofesi sebagai Advokat (pengacara).

Hal itu bermula, “ketika Indra dapa” menyoroti Pelayanan RSUD kabupaten Konawe, Yang Diduga Menelantarkan pasien kecelakaan (lakalantas).

“Yang Saya perjuangkan hak masyarakat kecil, tiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama dan saya berbicara sesuai Fakta apa yang dialami Pasien “Susianti”, sampai kapanpun saya tetap perjuangkan hak warga kecil terpinggirkan.

Indra, Akui dirinya mendapat Intimidasi pengancaman melalui VIA WhatsApp, diduga di lakukan Oknum Pengacara sekaligus sala satu Ketua Ormas.

“Sangat di sayangkan Oknum ini, tak mencerminkan wibawanya sebagai orang terpelajar, harusnya ia menjaga Etika dalam bersikap dan bertindak, bukan dengan cara-cara premanisme.

BACA JUGA :  Bupati Surunuddin Dangga Minta KPU Jaga Hak Warga Konsel Pada Pilkada 2024

Masi Indra, pengancaman VIA WhatsApp dilakukan inisial (SI). Tepatnya tanggal 15 Juni/2025 Pukul 01:00 malam hari, yang mengaku selaku kuasa hukum dari pihak RSUD Konawe, melakukan dugaan pengancaman.

Kata Oknum Kuasa Hukum RSUD “tailasomu kamu indra yaa setan kau indra ko dimana sekarang yaa kt ketemu kalau kau laki laki, indra kamu Jagan samakan saya dengan yang lain, tagas dia.

Kata Indra, hal ini akan dia adukan ke mapolda Sultra, sebab menurutnya ini sudah tindakan teror dan Intimidasi pengancaman terhadap dirinya atau perbuatan tidak menyenangkan.

1. Dasar Hukum (UU ITE)
Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

BACA JUGA :  Komunitas Sahabat Usaha, Mikro, Kecil Menengah (UMKM) Untuk Gemoynya Kendari Terbentuk.

Sanksi Pidana Pasal 45 ayat (3) UU ITE:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.

Kata Makian “Setan” dan “Tailaso”
“Setan kau” = penghinaan secara verbal yang bernada merendahkan martabat.

“Tailasomu” = kata khas Sulawesi dengan prasa yang dianggap kasar dan menghina kata ini sangat ofensif dan bisa menimbulkan konflik serius.

Penulis: Adhin SE.,Sy.