PMII Sultra : Menampik Validasi Tambang Nikel Di Wawonii dan Kabaena “Pulau Kecil Pesisir Akan Jadi Mitos Bagi Generasi muda sultra”

Kodesultra.Id, Kendari – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara menyatakan penolakan keras terhadap rencana legalisasi industri tambang nikel di Pulau Wawonii dan Kabaena,”1/juni/2025.

Mereka menilai kebijakan ini bertentangan dengan perlindungan ekosistem pulau kecil serta mengancam kehidupan masyarakat lokal.

“Pulau kecil seperti Wawonii dan Kabaena tidak layak menjadi sasaran tambang. Selain secara ekologis rapuh, aktivitas ekstraktif akan menghancurkan ruang hidup masyarakat yang bergantung pada alam,” kata Ketua PKC PMII Sultra, Awaludin Sisila, saat konferensi pers di Kendari, Sabtu (1/6/2025).

Rencana legalisasi tambang oleh Pemerintah Provinsi Sultra mencuat setelah Gubernur Sulawesi Tenggara menyampaikan akan membuka ruang investasi industri nikel di dua pulau tersebut. Namun, PMII Sultra menilai kebijakan ini mengabaikan aturan perundang-undangan.

“UU No. 1 Tahun 2014 dengan tegas melarang pertambangan di pulau kecil yang luasnya kurang dari 2.000 km². Pemerintah daerah harus tunduk pada hukum, bukan memaksakan investasi yang berisiko jangka panjang,” lanjut Awaludin.

BACA JUGA :  Dukung Penghijauan, Babinsa Garum Bersama Gapoktan Dan Warga Tanam Pohon Mahoni

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), sekitar 73% wilayah daratan Kabaena telah dikapling oleh perusahaan tambang nikel. Sementara di Wawonii, aktivitas eksplorasi telah berdampak pada pencemaran air dan hilangnya hutan adat.

“Kami telah mencatat puluhan pengaduan warga terkait sumber air bersih yang tercemar lumpur tambang, serta matinya kebun pala dan cengkeh yang jadi andalan masyarakat. Ini bukan hanya soal lingkungan, ini soal keberlangsungan hidup,” darman ketua Forum adat kabaena

Tak hanya lingkungan, PMII juga menggarisbawahi potensi konflik sosial yang bisa timbul akibat minimnya pelibatan warga lokal dalam pengambilan keputusan. Mereka menyebut adanya governance gap—kesenjangan antara keputusan politik dan aspirasi rakyat.

“Proses legalisasi tambang ini dilakukan secara tertutup. Warga desa tidak pernah diajak bicara. Bahkan beberapa tokoh adat yang mengkritik justru dikriminalisasi,” ujar Sitti Ramlah, aktivis perempuan Wawonii yang selama ini mendampingi warga terdampak.

BACA JUGA :  Babinsa Desa Siraman Dampingi Posyandu, Wujudkan Generasi Sehat Tanpa Stunting

Kritik juga datang dari kalangan akademisi. Peneliti lingkungan dari Universitas Halu Oleo, Dr. La Ode Natsir, menilai bahwa tidak ada studi komprehensif mengenai dampak jangka panjang pertambangan di pulau kecil seperti Kabaena dan Wawonii.

“Kita menghadapi riset gap yang serius. Tidak ada kajian resmi pemerintah tentang daya dukung ekologis pulau kecil. Justru kebijakan tambang ini didasarkan pada klaim-klaim ekonomi semu yang belum terbukti,” jelasnya.

Untuk itu, PMII Sultra menyampaikan tiga tuntutan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara:

Membatalkan seluruh rencana legalisasi tambang nikel di Wawonii dan Kabaena.

Menyusun ulang kebijakan pembangunan daerah yang berbasis pada keberlanjutan dan perlindungan ekosistem pulau kecil.

Menjamin ruang partisipasi publik, khususnya masyarakat adat, dalam setiap proses perumusan kebijakan.

“Kami akan terus mengawal isu ini. Mahasiswa tidak akan diam saat tanah rakyat dijual murah atas nama investasi,” tegas Awaludin menutup pernyataannya.

Penulis: Sarwan