Aliansi Pemerhati Desa Anese Menggugat Dan LKAM Sultra Resmi Laporkan Kades Anese terkait Dugaan tipikor DD TA 2021-2025

Kodesultra.Id, Konsel : Kepala Desa Anese resmi di laporkan warganya, perihal dugaan tindak pidana korupsi dana Desa (DD). TA 2021-2025 Untuk kepentingan pribadi, Adoolo/konawe selatan,” Rabu 24 sep/2025.

Hal ini disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Desa Anese Menggugat dan lembaga konsorsium Aktivis Mudah Sultra, dini hari Di kantor Inspektorat Daerah, Kab. Konawe Selatan, Aksi Ujuk rasa ini bermula Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana desa di desa Anese.

Selain di kantor Inspektorat Abdus. S.Sos., yang menjabat Selaku kapala Desa Anese, dan diketahui sebagai Aparatul Sipil Negara (ASN). Juga di laporkan secara Resmi di Kejaksaan Negeri Andoolo.atas pengelolaan Dana desa yang di duga syarat akan korupsi (APBDes). yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021-2025.

Muh.Waliadin ST, Selaku Ketua Konsorsium Aktivis Muda Sultra Asrafin Sabarudin ST, Muh Abri Damala ST,  Nardin Sawari. S.Pi tegaskan Dalam Orasinnya, Di Depan Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Andoolo, bahwa pengelolaan DD diduga kuat di selewengkan dan di pergunakan untuk perkaya diri, bukan di pergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga masyarakat Anese,”Ucapnya.

BACA JUGA :  kadin kota Meminta walikota Kendari Hentikan aktivitas Empat Gerai Indomaret di duga tak berizin lengkap

Selain itu, Oknum Kepala Desa Anese Di duga Banyak Pekerjaan (fisik). Yang Mark Up dan Juga Fiktif Di antaranya :

1. Pengadaan Lampu Jalan yang Menelan Anggaran cukup Fantastis Dengan Nilai 200 Juta yang di duga Mark up.

2. Pembangunan/ Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa di Duga Mark up

3. Pungutan Liar Pabrik Sagu senilai 1.500.000 Per/bulan selama 36 Bulan Lamanya.

4. Pemotongan Dana BLT sebesar 50 ribu Setiap Penerima.

BACA JUGA :  Pengemudi Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob, BEM UNSULTRA meminta Keadilan di tegakan

5. Pemasangan Papin Blok Halaman Balai Desa sebesar 202.328.000 Di Duga Mark up. Bahkan pembuatan Pintu Air Irigasi yang Berlokasi Di Dusun 1 Desa Anese dengan Nilai Anggaran 16.000.000 Di Duga Fiktif/Ditiadakan Padahal Dalam Rencana Anggaran Biaya sesuai hasil Investigasi terealisasi tetapi Fakta Di Lokasi Tersebut Tidak di adakan barang Tersebut.

Ditempat yang sama Beberapa Tokoh Masyarakat Desa Anese Saudara JASUL, RISMAN, YUSUF Juga Menyampaikan Pada saat hearing Di Inspektorat Daerah kabupaten Konawe selatan Sulawesi Tenggara, Bahwa Oknum Kepala Desa Anese Saudara Abdus. S.Si Semaput Menerima Honor Desa Selama Kurang Lebih Tahun 2021-2023 Padahal Undang-undang ASN sudah Menegaskan Bahwa Oknum Kepala Desa tersebut selaku Apratur sipil Negara (ASN) tidak Di Perbolehkan Menerima Honor Desa,”tandasnya.

Penulis: Sarwan