Kodesultra.Id, Kendari : Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Andoolo, Perkara Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Adl, selaku Penggugat (Nurlan) dan Tergugat I (Lelly Uchee), Tergugat II (Direktur Utama PT. Wijaya Inti Nusantara) dan Tergugat III (PT. Bank Mandiri Tbk, Cabang Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar)
gugatan tersebut, terkait Penggunaan Identitas Pribadi Tanpa Izin dalam membuka Rekening Bank.
Perkara gugatan PMH tersebut, proses sidangnya sudah pada tahap Putusan Sela, Hari ini Selasa 02 September 2025, Pengadilan Negeri Andoolo melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a’quo, Menyatakan Menolak Eksepsi Para Tergugat sepanjang mengenai kewenangan mengadili (kompotensi absolut) dan kewenangan relatif; Menyatakan Pengadilan Negeri Andoolo berwenang memeriksa, dan mengadili perkara nomor 20/Pdt.G/2025/PN Adl; Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Nurlan selaku Penggugat menyampaikan “Alhamdulillah tadi sudah keluar Putusan Sela, yang dimana menyatakan menolak eksepsi para Tergugat.
“Saya selaku Penggugat sudah mendapatkan pemberitahuan dari pihak Pengadilan, untuk jadwal sidang berikut pada Hari Kamis, 11 September 2025, dengan agenda sidang yakni agenda pemeriksaan bukti surat para pihak dan saksi penggugat,”ujarnya.
“Pembuktiannya nanti di persidangan dimana saya tidak pernah kasih kuasa secara tertulis kepada para Tergugat, untuk membuka rekening atas nama identitas pribadi saya,”tegasnya.
#sampai pemberitaan ini tayang kami dari media onnline Kodesultra.id, masi berupaya mendapatkan hak jawab pihak-pihak terkait.




