Kodesultra.Id, Andoolo : Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Andoolo, Perkara Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Adl, Kembali di gelar sidang,”kamis/11/sep/2025.
Pemohon atau Penggugat (Nurlan) dan Tergugat I (Lelly Uchee).Tergugat II (Direktur Utama PT. Wijaya Inti Nusantara) dan Tergugat III (PT. Bank Mandiri Tbk, Cabang Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar).
Perkara tersebut, berkaitan Penggunaan Identitas Pribadi Tanpa Izin dalam membuka Rekening Bank.
Tepatnya kamis 11 september, terjadwal sidang pemeriksaan bukti surat para pihak dan pemeriksaan bukti saksi dan para tergugat.
Sidang tersebut, terpantau berjalan khidmad, tertanda dibuka oleh Hakim ketua (Nursina S.H.,MH.). serta Kedua Hakim Anggota, sedangkan disisi (tergugat) masing-masing dihadiri Oleh kuasa Hukumnya.
Terlihat Nurlan, selaku penggugat menyerahkan ke-Majelis hakim beberapa bukti-bukti berupa surat-surat, flasdist, scrinshot Aplikasi Livin By mandiri, print rekening Koran, buku tabungan rekening Bank Mandiri. Dan beberapa bukti lainya.
sedangkan di pihak tergugat II yakni PT. WIN Ajukan Satu alat bukti surat ke-majelis hakim, untuk kuasa hukum PT. Bank Mandiri Tbk. Cabang Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar, pihaknya tidak bersedia atau meminta waktu tambahan kemajelis hakim untuk penyerahan Bukti-bukti yang dimiliki pihaknya,”jawab para pihak saat ketua Hakim, meminta penyerahan Bukti-bukti dimiliki.
Selain itu, Pemohon/penggugat, Nurlan S.H., Menghadirkan 1 saksi Inisial (GT). Guna memberikan Kesaksian di peradilan.
Olehnya itu, Ketua hakim, meyampaikan agar segera mengajukan jika ada bukti-bukti tambahan dari para pihak, termaksud saksi dan menegaskan dari para pihak tergugat Minggu depan segera menyerahkan bukti-bukti yang di milikinya jika itu ada.
Sebelum persidangan di tutup, Penggugat Nurlan mengajukan kemajelis hakim, agar Pihak tergugat I (Lelly Uchee) di hadirkan dalam persidangan berikutnya, hal ini bermula akan kehawatirannya perihal apaka benar ibu “lelly Uchee” Memberikan kuasa kepada Kuasa hukumnya.
Sebelum Majelis hakim menutup Sidang, ia pertegas menyampaikan kepada penggugat jika ada bukti tambahan agar di sampaikan/dilampirkan di jadwal persidangan berikutnya,”tutupnya.




