Kodesultra.id, Konawe – Polemik seputar lahan berdirinya Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Jalan Poros Konawe–Kolaka, Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, semakin memburuk setelah terbukti perusahaan tersebut melakukan perpanjangan sewa tanah kepada pihak yang bukan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tower BTS yang sebelumnya dikuasai oleh PT. XL Axiata Tbk berada di atas lahan bersertifikat milik Malik Pagala dengan SHM Nomor 124 Tahun 1987 dan Surat Ukur Nomor 1785 Tahun 1986. Permasalahan bermula ketika PT. Protelindo memperpanjang sewa kepada oknum masyarakat inisial “Y” – yang bukan pemilik tanah – sehingga memicu keberatan dan tuntutan penghentian kegiatan dari pemilik SHM.
Pada hari Selasa (24/12/2025), dilakukan mediasi pertama antara pemilik tanah dan PT. Protelindo di Kantor Polsek Lambuya, yang disaksikan langsung oleh Kapolsek Lambuya dan perwakilan Pemerintah Kecamatan Lambuya.
Dalam mediasi tersebut, terungkap fakta bahwa PT. Protelindo hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2022 untuk melakukan perjanjian sewa kepada inisial “Y”. Padahal tanah tersebut telah bersertifikat sejak 1987 dan dikuatkan dengan Berita Acara Pengembalian Batas oleh Badan Pertanahan Kabupaten Konawe tahun 2017 – yang secara jelas menyatakan tower berada di dalam lahan milik Malik Pagala.
Kuasa pemilik tanah, Nurlan, SH, menyatakan: “Kami telah melakukan upaya persuasif melalui musyawarah mediasi, namun terungkap bahwa PT. Protelindo menyewa kepada bukan pemilik tanah yang sebenarnya. SKT tahun 2022 dibuat setelah berakhirnya kontrak PT. XL Axiata, dan ini sangat tidak dibenarkan oleh aturan.
Ia menambahkan “Didalam mediasi tersebut, kami telah menunjukan dan memperlihatkan dokumen asli SHM dan Surat Pengembalian Batas dari Badan Pertanahan Konawe, disaksikan oleh pihak Kepolisian dan Pemerintah Kecamatan. Namun dari pihak Perusahaan tidak ada yang menunjukan Dokumen Sertifikat Hak Milik menjadi dasar terjadinya perjanjian sewa kepada inisial ‘Y’ memang perjanjiannya hanya berdasarkan SKT tahun 2022.
Nurlan juga menduga adanya konspirasi antara oknum masyarakat “Y”, oknum perusahaan, dan oknum Kepala Desa dalam memanipulasi dokumen. “Kepala Desa sebelumnya sudah mengetahui tanah tersebut memiliki SHM milik Malik Pagala, namun tetap menerbitkan SKT tanpa mengecek dan mengkonfirmasi ke pihak Pertanahan,” tegasnya.
“Sejak perjanjian sewa berakhir pada tanggal 4 Juli 2022, tidak ada lagi dasar hukum bagi PT. Protelindo maupun PT. XL Axiata Tbk untuk tetap menguasai tower. Jika ada perjanjian lain, itu ilegal karena dibuat oleh pihak yang bukan pemilik tanah,” ujar Nurlan dengan nada keras.
Ia menambahkan, “Kalau tidak bisa membuktikan kepemilikan atau persetujuan pemilik tanah, maka penggunaan lahan ini adalah bentuk perampasan hak rakyat.
Karena tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi, pemilik tanah memastikan akan mengambil langkah tegas dalam waktu dekat, termasuk penyegelan paksa dan pemberhentian tower BTS.
“Ini bukan hanya soal sewa menyewa, ini soal penghormatan terhadap hukum dan hak kepemilikan warga negara. Perusahaan sebesar apa pun tidak boleh bertindak sewenang-wenang,” pungkas Nurlan.




