Kodesultra.id, Kendari : Lembaga Navigasi Control Social (NCC). menyoal tegas sikap dan tindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara dinilai tebang pilih dalam menertibkan pengusaha Nakal.
Hal ini mencuak ke publik akibat PT.Tridaya Djaya Mandiri Nusantara (TMN) berkegiatan selama bertahun-tahun tanpa Amdal, namun ironisnya DLH terkesan adanya pembiaran.
industri kapal dan perahu/galangan kapal di Konawe Selatan di ketahui beroperasi sejak November tahun 2022 tepatnya desa torobulu kec. Laeya.
Diketau kurang lebih 4 tahun PT.TMN beraktivitas tanpa memiliki izin Amdal, yang merupakan persyaratan wajib bagi setiap kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan.
Tentunya ini menyalahi ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Presidium NCC, Sarwan SH, pertanyakan mengapa hanya PT Sumber Lestari Shipyard (SLS) yang berhentikan aktivitasnya, Sementara PT.TMN suda bertahun-bertahun melanggar undang-undang, tanpa ada tindakan tegas.
“Ada penegakan hukum tebang pilih di tubuh DLH provinsi, sebab hanya perusahaan tertentu saja seperti SLS di berhentikan Aktivitasnya sementara TMN di biarkan leluasa beraktivias tanpa Izin Amdal.
Sarwan meminta DLH Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menyegel perusahaan tersebut karena aktivitasnya tidak sesuai dengan undang-undang dan berdampak merusak lingkungan.
“Kegiatan industri kapal dan perahu/galangan kapal tanpa Amdal dapat menyebabkan polusi air, udara, dan tanah, serta mengancam keberlangsungan ekosistem di sekitar lokasi.
Oleh sebab itu, harus bersikap tegas menertibkan TMN, sebelum masyarakat dan lembaga boikot kantor DLH Provinsi sebab selama ini dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya dan lebih dominan terkesan jadi Jubir pelaku usaha Nakal.
Kami juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk yakni Gubernur sultra Evaluasi kenerjah DLH provinsi sebab dia tidak lagi mementingkan kelangsungan lingkugan dan kepentingan masyarakat sebab Industri kapal/galangan milik TMN dapat mengorbankan kepentingan warga konsel.
Kami meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama memantau dan mengawasi kegiatan industri kapal dan perahu/galangan kapal di Konawe Selatan. Mari kita jaga lingkungan dan hak-hak kita sebagai warga negara!
Adapun Tuntutannya dari lembaga NCC yakni:
1. DLH Provinsi Sulawesi Tenggara harus segera menyegel PT. Tridaya Djaya Mandiri Nusantara karena aktivitasnya tidak sesuai dengan undang-undang.
2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara harus melakukan investigasi dan evaluasi terhadap kinerja DLH Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menangani kasus ini.
3. PT. Tridaya Djaya Mandiri Nusantara harus memiliki Amdal dan mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku.
4. Masyarakat harus memiliki akses terhadap informasi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan.




