Andoolo – KodeSultra : Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Konawe Selatan, Yusran Al Sandi S.Pd, SH melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan Balai Penyelenggara Jalan Nasional (BPJN) wilayah sulawesi tenggara terhadap perusahaan yang memperoleh izin dispensasi jalan nasional dan beroperasi di Kecamatan Palangga Selatan
“ BPJN tidak melakukan pengawasan efektif terhadap kewajiban perusahaan penerima dispensasi, bahkan terkesan mandul dalam melakukan tindakan administraif baik bentuk teguran dan sanksi ” ungkap Yusran, Rabu, 11 Maret 2026.

Kritik Ketua KNPI Konsel itu muncul seiring maraknya keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang sering berlumpur sehingga mengganggu mobilitas warga, membuat kendaraan masyarakat cepat kotor dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya akibat permukaan jalan menjadi licin.
“Jalan sering berlumpur, kondisinya jadi licin dan potensi kecelakaan sangat besar,” kata Yusran.
Ia menegaskan, BPJN sebagai lembaga yang memberikan izin dispensasi seharusnya melakukan pengawasan ketat terhadap kewajiban perusahaan dalam menjaga kebersihan jalan, memastikan kendaraan tidak membawa lumpur atau material ke badan jalan, serta menjamin aktivitas perusahaan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
“ Kami minta BPJN segera melakukan evaluasi. Jika perusahaan tidak menjalankan kewajibannya, maka izin dispensasi itu harus dievaluasi bahkan dicabut. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tegasnya.
Di tempat terpisah, anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Erman, SE, turut menyesalkan kurangnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban menjaga kondisi jalan yang digunakan untuk aktivitas operasional.
Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan yang memanfaatkan jalan umum, terlebih jalan nasional melalui izin dispensasi, wajib memperhatikan dampak terhadap masyarakat.
“ Perusahaan tidak boleh hanya memanfaatkan fasilitas negara tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan, seluruh kewajiban harus dilaksanakan,” ujar Erman.
Politisi partai Golkar ini meminta BPJN meningkatkan pengawasan serta memanggil pihak perusahaan untuk mengevaluasi pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati dalam izin dispensasi.
“Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan justru menjadi korban akibat aktivitas perusahaan,” tegasnya.
Sebagai informasi di Kecamatan Palangga Selatan terdapat 4 titik lintasan jalan nasional yakni di Desa Watumbohoti, Desa Koeono, dan Desa Lalowua.




