SMSI Konawe Soroti Pemanggilan Ketua JMSI, Ingatkan Kesepakatan Dewan Pers–Polri

Konawe-KodeSultra : Pemanggilan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara mendapat sorotan dari organisasi pers di daerah salah satunya datang dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Konawe, Muhammad Randa

Ia mengingatkan aparat hukum dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pemberitaan agar tetap mengacu pada mekanisme Undang-Undang Pers yang mengatur soal sengketa pemberitaan lebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi melalui Dewan Pers.

“ Jika persoalannya terkait pemberitaan, maka mekanisme yang diatur dalam UU Pers harus menjadi rujukan,” ujar Randa, Rabu 11 Maret 2026.

Ia juga menyinggung adanya nota kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 2022 yang bertujuan melindungi kemerdekaan pers serta meminimalisir kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

” PKS itu merupakan turunan dari MoU Dewan Pers dan Polri untuk meminimalisir kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Dalam kesepakatan itu juga diatur mekanisme koordinasi jika ada laporan yang berkaitan dengan produk pers,” ungkapnya.

Selain itu, Randa juga mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sengketa pers pada prinsipnya diselesaikan melalui mekanisme pers sebelum menempuh jalur pidana atau perdata. Ia berharap semua pihak dapat menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sekaligus mendorong insan pers untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik.

“ Pers harus tetap profesional, berimbang, dan memegang teguh kode etik. Namun dalam menangani sengketa pers, mekanisme yang diatur dalam undang-undang juga harus dihormati,” tutupnya