Kodesultra.Id, Jakarta, 17 Juni 2026 – Indra Dapa Saranani sebagai pewaris hak ulayat Pondidaha seluas 2.700 hektar yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis dan Masyarakat Pondidaha Menggugat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM RI, Rabu (17/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak Dirjen Minerba ESDM RI untuk melakukan Evaluasi menyeluruh terhadap RKAB PT ST Nikel Resources yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe.
Massa menyampaikan penolakan terhadap RKAB perusahaan tersebut sampai seluruh persoalan yang berkaitan dengan klaim hak ulayat masyarakat Pondidaha memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang adil.
Dalam orasinya, IDS, menegaskan bahwa dirinya bersama masyarakat Pondidaha meminta pemerintah pusat untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai belum memperoleh persetujuan dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris hak ulayat Pondidaha.
“Kami datang ke Kementerian ESDM untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Pondidaha. Kami mendesak Dirjen Minerba ESDM RI agar mengevaluasi dan menolak RKAB PT ST Nikel Resources sampai seluruh persoalan hak ulayat Pondidaha diselesaikan secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Indra Dapa Saranani di hadapan peserta aksi.
Konsorsium Aktivis dan Masyarakat Pondidaha Menggugat menilai bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memperhatikan aspek legalitas, hak-hak masyarakat, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam dengan tuntutan:
Mendesak Dirjen Minerba ESDM RI melakukan evaluasi total terhadap RKAB PT ST Nikel Resources.
Menolak RKAB PT ST Nikel Resources sampai persoalan hak ulayat Pondidaha memperoleh kepastian hukum Meminta Kementerian ESDM RI melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan oleh masyarakat Pondidaha.
Dan Meminta pemerintah pusat memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris hak ulayat Pondidaha seluas 2.700 hektar.
Mendesak instansi terkait untuk menindaklanjuti aspirasi dan laporan masyarakat secara transparan dan profesional.
Di akhir aksi, massa menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah pusat memberikan respons dan langkah konkret atas tuntutan yang telah disampaikan.
Konsorsium Aktivis dan Masyarakat Pondidaha Menggugat
Indra Dapa Saranani
Koordinator Aksi / Pewaris Hak Ulayat Pondidaha 2.700 Hektar.





