Kodesultra.Id, Konkep : Lembaga Kajian Advokasi & Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LEKAT-SULTRA) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait kondisi memprihatinkan megaproyek Pembangunan Bendung dan Jaringan Irigasi D.I. Lampeapi (DAK Fisik PENUGASAN) di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ini menelan anggaran Rp 6,6 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan. Proyek ini dinilai gagal total dan menjadi simbol pemborosan uang negara.
Megaproyek Pembangunan Bendung dan Jaringan Irigasi D.I. Lampeapi yang dilaksanakan oleh CV. PUTRI MONAPA di bawah pengawasan Dinas PUPR Konkep disinyalir kuat sarat akan dugaan praktik penggelembungan anggaran (MarkUp) serta pengerjaan asal-asalan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Ketua LEKAT-SULTRA, Dendi Aditia, menegaskan bahwa penelusuran taktis dan investigasi di lapangan menunjukkan bahwa realisasi fisik di area Daerah Irigasi (D.I.) Lampeapi jauh dari standar kelaikan fungsional.
“Uang rakyat senilai 6,6 miliar rupiah habis, tetapi asas manfaatnya nol besar. Kondisi bendungan saat ini justru tersumbat total oleh tumpukan material kayu, struktur beton pembatas mengalami patah hebat, dan pintu air penahan jebol.
Lebih ironis lagi, saluran irigasi sekunder yang seharusnya mengairi area perkebunan warga kini telah mati total, kering, dan dipenuhi Matrial Kerikil dan Sejak Belukar. Ini bukan sekadar kegagalan teknis, ini adalah indikasi kuat adanya maladministrasi dan potensi tindak pidana korupsi konstruksi,” tegas Dendi Aditia dengan nada lugas.
Dampak nyata dari mangkraknya proyek ini dirasakan langsung oleh masyarakat setempat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Melihat dampak kerugian nyata yang kini diderita oleh masyarakat dan para petani di Kecamatan Wawonii Tengah.
LEKAT-SULTRA mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan represif. “Secara yuridis, rusaknya bangunan sebelum usia pakai optimal terpenuhi dapat dikategorikan sebagai Kegagalan Bangunan yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi, dan erat kaitannya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Kami mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera memanggil Kepala Dinas PUPR Konkep, PPK proyek, serta Direktur CV. PUTRI MONAPA,” tegas Dendi.
LEKAT-SULTRA juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra untuk melakukan audit investigatif forensik konstruksi guna menghitung nilai kerugian riil negara secara pasti.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan menguap. Uang rakyat senilai miliaran rupiah hancur menjadi puing beton tanpa memberi manfaat bagi petani Lampeapi. Kami di LEKAT-SULTRA akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau,” tutup “Dendi Aditia.





