Kodesultra.Id, Konawe Selatan – Presidium Ikatan Aktivis Islam Indonesia Timur meminta Kejari konawe selatan dan Inspektorat memeriksa kepala desa Rambu-rabu jaya perihal dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan pengadaan bantuan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Desakan ini bermula temuan penyaluran DD yang diduga tidak sesuai berdasarkan Realisasi di lapangan.
“Desa Rambu-Rambu Jaya menerima Alokasi Dana Desa sebesar Rp624.624.000 pada Tahun Anggaran 2023, Rp629.652.000 pada Tahun Anggaran 2024, dan Rp869.702.000 pada Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, pendidikan, serta penyertaan modal. Dari pagu itula ia menduga adanya tindak pidana korupsi,” terang Indra dappa.
Selain pengelolaan Dana Desa, ia menyoal penyimpangan program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Konawe selatan TA 2021-2022.
Pokir tersebut berupa,17 ekor sapi, 10 unit box gerai, dan alat mesin batako.
Kata indra “Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, bantuan 17 ekor sapi yang diperuntukan bagi kelompok tani beranggotakan 15 orang diduga tidak pernah Menerima Apapun dari program Pokir Dprd konsel.
Selain itu, Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan bantuan box gerai dan alat mesin batako yang diduga tidak pernah diterima maupun dimanfaatkan sebagaimana tujuan program.
Menyikapi hal demikian, Presidium Ikatan Aktivis Islam Indonesia timur, mendesak adanya penelusuran dan penyidikan serta pemeriksaan terhadap Oknum-oknum terkait rimbah Pokir DPRD Dan pengelolaan Dana Desa Kades Rambu-rabu jaya.
“Kejaksaan Negeri Andoolo dan Inspektorat harus segera melakukan penyelidikan demi menjamin Transparansi Penggunaan uang Negara.
Lanjut” Indra Dappa S.T, memastikan Hal ini akan ia kawal, dengan melakukan Demonstrasi serta pelaporan secara Resmi berdasarkan Data yang di milikinya.





