Kodesultra.Id, JAKARTA – Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan dugaan praktik penjualan ore nikel menggunakan “dokumen terbang” yang melibatkan PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Langkah ini merupakan bentuk keseriusan GMA Sultra dalam mengawal tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Sulawesi Tenggara.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menegaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan secara resmi disertai dokumen dan data pendukung awal yang mengarah pada dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam aktivitas penjualan ore nikel.
“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap praktik yang diduga mencederai tata kelola pertambangan. Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak sistem pengawasan minerba,” tegas Ikbal.
Desakan kepada Kejagung dan Kementerian ESDM.
GMA Sultra mendesak:
1. Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik penggunaan dokumen terbang dalam aktivitas penjualan ore nikel.
2. Kementerian ESDM RI melalui Ditjen Minerba untuk menunda dan/atau menolak penerbitan RKAB PT GMS sampai proses klarifikasi dan pemeriksaan hukum selesai dilakukan.
3. Dilakukan audit investigatif terhadap dokumen produksi, penjualan, serta asal-usul ore nikel yang diperdagangkan.
Menurut GMA, penerbitan RKAB tanpa penyelesaian dugaan pelanggaran justru berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum sektor pertambangan.
GMA Sultra menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya mendorong aparat penegak hukum dan regulator menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan.
“Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, setiap dugaan pelanggaran harus diuji secara hukum. Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” lanjutnya.
GMA Sultra memastikan akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum dan keputusan resmi dari institusi berwenang.




