Konasi Jakarta : Di duga Korupsi, Presiden Prabowo di minta Tidak Melantik Bupati Bombana Terpilih Inisial BRHN

Kodesultra.Id, Jakarta – Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (Konasi). Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) RI, Untuk Segera Mengusut, Memanggil dan Memeriksa Bupati Bombana Inisial (BRHN). Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sejumlah Paket Pekerjaan Yang Belum Terselesaikan Tahun Anggaran 2022-2023.

Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Bahwa korupsi hingga grativikasi acap kali terjadi di tiap-tiap Daerah salah satunya ialah di Kabupaten Bombana, provinsi Sulawesi tenggara.

Ketgam : Direktur eksekutif Konasi Jakarta

Di ketahui dari beberapa jumlah paket pekerjaan Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana disinyalir ada beberapa paket yang tidak sesuai spesifikasi dan terbilang tidak efektif, efisien.

Hal itu di ungkap, Direktur Eksekutif Konasi, Kata “Irsan Aprianto Ridham”, KPK RI, KEJAGUNG RI, dan Bareskrim Mabes Polri. untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Bombana Inisial BRHN atas dugaan Tindak Pidana Korupsi sejumlah paket pekerjaan berdasarkan temuan atau Audit badan pemeriksa keuangan (BPK RI).

BACA JUGA :  STIMIK Bina Bangsa Kendari di tuding Pungli : Ketua BEM "Aldi Lamoito" Angkat Bicara

Adapun temuan tersebut, Kekurangan Volume Atas Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Jalan Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Pemeliharaan Pada Empat SKPD sebesar Rp.1.081.591.600.00, Pekerjaan Swakelola Penanganan Tanggap Darurat Pada Penanggulangan Bencana Daerah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya sebesar Rp.237.192.258.00, Risiko Belanja Pengadaan Satu Unit Alat Panen Sawah sebesar Rp.540.000.000.00, Kelebihan Pembayaran Pada Kecamatan Kabaena Timur Atas Pengadaan Bibit Sapi sebesar Rp.99.900.000.00, dan Denda Keterlambatan Barang Yang Diserahkan Kepada Masyarakat sebesar Rp.14.542.803.00, yang diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,8 Milliar,” Papar Irsan, Minggu 15/12 2024.

BACA JUGA :  Jangan Pilikasi, Manton Meminta Kejati Sultra Periksa Komisaris dan Direktur PT. Wijaya Nikel Nusantara

“Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati Bombana (BRHN). Irsan, Nilai bupati tersebut kebal hukum, padahal sangat jelas ada kerugian negara hingga 2,8 miliar, Oleh sebab itu. KPK, MABES, dan KEJAGUNG perlu melakukan audit dan pemeriksaan terhadap inisial BRHN,” Ungkapnya.

Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang dilakukan Bupati Bombana (BRHN). atau Eks, PJ Bupati Bombana, terjadi di sejumlah paket pekerjaan pemerintah daerah bombana dengan kerugian negara sebesar Rp.2,8 Milliar, maka Kami desak APH serius usut tuntas kasus ini.

Direktur Eksekutif Konasi juga Menduga, keterlibatan Kepala Dinas Pertanian, kepala Dinas PUPR dan Dinas Bina Marga,” tutup Irsan.

 

*Sampai pemberitaan ini teyang pihak terkait belum memberikan hak jawabnya*

 

 

Penulis: Sarwan S.H