PKC PMII Sultra, sebut BBM Subsidi Oplosan sindikat Kejahatan,pengawasan Polda Sultra di pertanyakan??

Kodesultra.Id, Sultra — Buntut BBM Oplosan, Ketua PKC PMII Sulawesi tenggara.meminta Polda Sultra agar segera membentuk satgas khusus untuk membongkar Sindikat kejahatan BBM.

Pihaknya menyebut, bahwa suatu kejahatan yang terstruktur, masif dan sistematis dapat terjadi di sebabkan lemahnya pengawasan aparat kepolisian dan ataukah adanya keterlibatan oknum hingga kejahatan dapat terlaksana dengan demikian atau terkordinasi.

Ia berpendapat bahwa, Oplosan BBM(subsidi). yang terjadi di kota Kendari di sebabkan adanya legitimasi pihak APH, sebab di ketahui tiap pom pengisian BBM(Pertamina).itu, tidak terlepas dari pengawasan dan pengawalan APH.

kata, ketua PKC PMII Eksternal, “Sarwan S.H” ini merupakan sindikat kejahatan, terakomondir, olehnya itu ia meminta Kapolda Sultra segera menyelidiki kasus ini, sampai tuntas, karena ini merupakan tanggung jawabnya bidang pengawasan, artinya jangan hanya di limpahkan ke-BPH migas dan pemda, sebab yang bisa melakukan Lidik/penyidikan adalah kepolisian,” tegasnya.

BACA JUGA :  Gawat !! Sidang Perkara Penggunaan Identitas tanpa Izin libatkan Istri dari owner PT.WIN, Lelly Uchee dan salah satu Bank ternama

Selain itu, PKC PMII, kecam pernyataan ketua Hiswana migas Sultra, yang terkesan menutupi fakta kasus ini, yang suda merugikan puluhan kendaraan (masyarakat).Ia menilai ketua Haswana migas harus secepatnya di periksa, sebab terkesan menyembunyikan suatu kejahatan yang jelas-jelas itu suda merugikan masyarakat, negara/daerah, sesuai Pasal 184 ayat (2) KUHAP, ini tidak perlu lagi ada pembuktian karena suda diketahui umum akan kejahatan BBM oplosan di kota Kendari yang didistribusikan.

BACA JUGA :  GMA Sultra Resmi Laporkan Dugaan “Dokumen Terbang” PT GMS ke Kejagung RI dan Kementerian ESDM

Oleh sebab itu”desak” ketua PKC PMII, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 2, Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, kami meminta kepada Kapolda Sulawesi tenggara segera melakukan penyidikan secara serius, sebab kami menduga ini sindikat kejahatan.

Sebab secara kelembagaan kami anggap kasus ini merupakan kejahatan yang menindas rakyat kecil bukan hanya rugikan daerah tapi negara, sebab jika dibiarkan kejahatan ini infeknya sangat meluas. Kemasyarat kecil.

Penulis: Ikbal