‎Kasus Bibit Fiktif Rp 26 Miliar, Polda Sultra Tunggu Hasil Audit BPK ‎

Ketgam: Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama, Foto: (Isw)

Kendari, Kodesultra.id _ Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit fiktif pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2024 terus bergulir. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra kini telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi ahli.

‎Meski tahapan pemeriksaan saksi telah berjalan, penyidik masih menunggu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam memperkuat konstruksi perkara, terutama untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

‎Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi ahli telah dilakukan.

‎“Ahli sudah,” ujar Niko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (7/9/2026)

‎Niko mengatakan, proses audit investigasi oleh BPK masih berlangsung. Karena itu, penyidik belum menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

‎“Masih proses audit investigasi dari BPK,” ungkapnya

‎Saat ditanya mengenai penetapan tersangka, ia kembali menegaskan bahwa proses tersebut masih menunggu perkembangan hasil penyidikan.

‎“Iya benar (menunggu audit BPK),” tegas Niko.

‎Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan pengadaan. Pemeriksaan tersebut mencakup pihak Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, penyedia CV Wahana Multi Cipta, hingga Bank Sultra.

‎Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengadaan bibit pala yang diduga fiktif. Kegiatan tersebut menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa proyek pengadaan itu diduga digunakan sebagai agunan fasilitas pinjaman pada Bank Sultra Cabang Kolaka.

‎Nilai fasilitas kredit tersebut disebut mencapai Rp26 miliar. Direktur Utama Bank Sultra Andri Permana Diputra Abubakar sebelumnya membenarkan adanya fasilitas pinjaman tersebut.

‎Menurut keterangan pihak bank, fasilitas kredit itu telah dilunasi pada Desember 2025 namun, pelunasan pinjaman tidak menghentikan proses hukum karena penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

‎Penyidik kini menelusuri rangkaian pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian keuangan negara. Hasil audit investigasi BPK nantinya akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

‎Laporan: Muh. Syarif