Kejari Konsel Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Kolono.

Kejari Konsel Ujang Sutisna, SH di dampingi Kasipidsus dan Kasidatun Saat Menggelar Konferensi Pers.

Andoolo-KodeSultra : Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menahan tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan lapisan penetrasi (lapen) yang melekat pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Konawe Selatan berlokasi di UPT Roda Kec. Kolono

” Setelah mendapatkan 2 alat bukti maka kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan ” ungkap Kejari Konawe Selatan Ujang Sutisna, SH, saat mengelar konferensi pers, Senin 9 Juli 2024.

Kejari Ujang Sutisna menambahkan, untuk tersangka pada dugaan kasus korupsi ini yakni satu orang dari unsur ASN sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial SA, dua dari wiraswasta dengan inisial G sebagai pemilik perusahaan CV. Darma Abadi dan LJ sebagai pelaksana proyek.

BACA JUGA :  PT Masempo Dalle Bantah tudingan dari Lembaga Kramat "ini isu Menyesatkan"

” tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, nanti penyidik akan mendalami lebih lanjut ” beber Ujang

Proyek lapen ini bersumber dari APBN senilai Rp 1.173.508.342 kerugian negara di taksir mencapai 300 juta, para tersangka telah melakukan pengembalian dana sebesar Rp.42.000.000. Kerugian negara ditemukan setelah adanya pemeriksaan dari BPKP Propinsi Sultra.

BACA JUGA :  LPMP Beberkan Dugaan Keterlibatan Korupsi PT RRA di PT Antam UBPN Konut

” Ada 22 saksi dan 2 ahli yang di periksa, kemudian penyidik berkeyakinan adanya pelanggaran uu tipikor pasal 2 dan pasal 3 ” urai Kejari Ujang Sutisna, SH.

Sebagai bahan informasi kasus ini mulai di lakukan penyekidikan sejak Januari 2024 berawal dari aduan salah satu LSM di Sulawesi Tenggara (Sultra).