KNPI Konsel Laporkan Dugaan Pertambangan Ilegal Di Palangga Selatan Ke Bareskrim Polri

Sumber foto : ajnn.net

JakartaKodeSultra.id : Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melaporkan kegiatan pertambangan ber-aroma Ilegal di Desa Koeono Kecamatan Palangga Selatan ke Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Krimimal (Bareskrim) Polri. Hal tersebut diungkapkan Plt. Sekretaris Umum KNPI Konsel Aspul, S.Sos saat ditemui jurnalis KodeSultra, Rabu 9 Oktober 2024.

” KNPI telah melaporkan kegiatan pertambangan berupa penampungan ore nikel atau EFO yang kami duga Ilegal karena berada di IUP eks PT. Tripel Eight Energy ” ujarnya.

Pjs. Sekum KNPI Konsel Aspul, S.Sos

Aspul menambahkan, penampungan ore nikel di luar IUP sah-sah saja dilakukan, namun harus di dukung project area, jikapun dalam bentuk kerjasama antar perusahan yang memiliki IUP disekitar Jety PT. TEE harus termuat dalam RKAB salah satu perusahaan yang menjalin kerjasama, jika kedua hal tersebut tidak ada maka penampungan EFO berdasarkan ketentuan UU Minerba dapat dikatakan Ilegal.

BACA JUGA :  Rayakan Hari Buruh, Ratusan Karyawan VDNI dan OSS Gelar Pentas Seni dan Budaya

” KNPI menilai tumpukan EFO tersebut selain ilegal juga mengancam lingkungan utamanya baku mutu tanah dan udara, kami juga menduga tidak memiliki kajian lingkungan,” urainya.

Salah satu tumpukan EFO di eks IUP PT. TEE

Dirinya menekankan pentingnya Polri hadir melakukan penyelidikan dan penyedikan terkait aktifitas penampungan EFO untuk mendukung dan menjamin hak hidup warga jika terjadi gangguan dan pencemaran lingkungan.

” Polri wajib hadir, memastikan siapa yang akan bertanggung jawab jika tumpukan EFO menimbulkan ganguan lingkungan, dan potensi saling sengketa antar perusahaan, maka Polisi harus bekerja, bekerja dan bekerja” tutup Aspul.

BACA JUGA :  Aleg Gerindra Yudhianto Mahardika Siap Tarung Pilwali Kota Kendari 2024

Dirinya menegaskan, KNPI Konsel sangat mendukung kemajuan investasi di Kabupaten Konawe Selatan namun dalam mengelola usaha harus tetap taat asas hukum dan menjunjung kaidah-kaidah penambangan yang ramah lingkungkan.

” Kami dukung investasi, selama perusahaan tersebut memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini, EFO yang berada di eks iup TEE diduga berasal dari perusahaan sekitar diantaranya, PT. Jagad Raya Tama, PT. Macika Mada Madana, Mega Tambang Indonesia.