Diduga di Back Up APH : PT. WNN Kebal Hukum, Hingga Pergantian Presiden Tak Kunjung Diperiksa dan Diproses Hukum

Sultra – Kodesultra.id : PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka diduga kebal hukum dan tak kunjung di proses hukum.

Pasalnya, PT. WNN bebas menjual nikel meskipun tanpa memiliki dokumen rencana kerja anggaran biaya (RKAB).

Hal itu diungkapkan oleh Manton selaku Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (Jasbaru) provinsi Sulawesi Tenggara. Senin, 04/11/2024.

Menurut Manton, aktivitas penjualan nikel yang dilakukan oleh PT. WNN diduga kuat menggunakan Dokumen Terbang dan diduga diback up oleh Kejaksaan maupun Kepolisian, baik itu di kabupaten maupun di provinsi.

Ironisnya, aktivitas tersebut diduga diketahui oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian, tetapi pihak tersebut menutup mata tanpa memberikan tindakan tegas dan memproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Peduli Dampak Pergaulan Bebas, Mahasiswa Apoteker UHO Gelar Sosialisasi

Bahkan, hingga sampai pergantian Presiden pun PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) tak kunjung di periksa. Meskipun pihak PT. WNN telah menjual nikel yang diduga kuat menggunakan dokumen terbang.

“Kami menduga keras, PT. WNN ini menjual nikel dengan menggunakan dokumen Terbang, karena penjualannya dilakukan pada bulan Januari, sedangkan RKAB PT. WNN keluar pada Bulan Maret,” terang Manton.

Direktur Eksekutif Jasbaru, Manton meminta kepada Presiden Republik Indonesia yaitu Prabowo Subianto untuk membuktikan sebagai bukti nyata bahwa beliau benar – benar menegakkan aturan dan memberantas yang namanya kejahatan yaitu mafia pertambangan khususnya di Sulawesi Temggara Kabupaten Kolaka, salah satunya adalah yang dikakukan oleh PT. WNN sangat jelas melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA :  Ketua Rapim Indonesia Optimis Prabowo - Gibran Menang Satu Putaran Pilpres 202

“Kami berharap informasi yang kami sampaikan melalui pemberitaan ini agar Presiden RI Prabowo Subianto dapat melihat dan mengambil tindakan serta memerintahkan Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur dan Komisaris PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) terkait penjualan Nikel Tanpa RKAB dan/atau menggunakan Dokumen Terbang.

 

*Sampai pemberitaan ini tayang pihak terkait belum bisa memberikan hak jawabnya*

Penulis: Sarwan sh