Literasi p2m Sultra menyoroti anggaran belanja modal gedung dan bangunan kepada kadis kesehatan mubar

Kodesultra.Id,Mubar — Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, di samping itu juga merupakan perilaku kejahatan yang sulit ditanggulangi.

Selain itu juga tindak pidana korupsi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok dimana kegiatan tersebut melanggar hukum karena telah merugikan bangsa dan negara.

Berdasarkan hal tersebut Irfan tralis selaku ketua umum literasi p2M Sultra, menyoroti anggaran belanja modal gedung dan bangunan kepada kadis kesehatan mubar dalam paket pembangunan Puskesmas Bero TA 2023.

Irfan tralis mengatakan bahwa,Paket pekerjaan pembangunan pukesmas Bero di laksanakan oleh salah satu CV yang ia tidak sebutkan namanya,namun berdasarkan kontrak nomor 2.5-28/SP/PPK- DINKES/lX/2023 tanggal 25 September 2023,paket pekerjaan tersebut di nyatakan selesai dengan jangka waktu selama 90 hari ,akan tetapi Irfan menemukan sebuah keganjalan sehingga memutuskan untuk melakukan rapat di markas besar LITERASI PERKUMPULAN PEMUDA MAHASISWA SULAWESI TENGGARA

BACA JUGA :  HMI Konsel Soroti Aktivitas CV Rezky Amaliah diduga Ilegal, Anggota DPRD Sultra Ikut Tersorot

bahwa pekerjaan pembangunan pukesmas Bero tersebut sudah diberikan kesempatan pertama dan pemberian kesempatan kedua untuk menyelesaikan pekerjaan .selain itu juga bukan hanya pembagunan pukesmas Bero yang di kerjakan tetapi juga adanya pembangunan rumah dinas puskesmas Bero.dengan kontrak nomor 2.5.28.2/PPK- DINKES /Xll/2023 tanggal 22 Desember 2023 dan kesempatan kedua nomor 2.5.28.3/PPK/-DINKES.TA.2023ll/2024.tanggal 13 februari 2024 dengan berlakunya kontrak tersebut pemberian kesempatan pertama dan kedua kami duga telah mengalami keterlambatan pekerjaan. Atas keterlambatan dan kelalaian kedis kesehatan kabupaten muna barat,maka perkerjaan tersebut tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 Tetang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa yaitu pada pasal 4,pasal 11 ayat 1 huruf (i),pada 17 ayat 2,pasal 78 ayat 3 dan 5 , peraturan lembaga pengadaan barang dan jasa pemerintah nomor 13 pasal 1 ayat 2.

BACA JUGA :  Parlemen Jalanan tantang Kejati Sultra Periksa Kadis PUPR-PKP Konawe : Dugaan 12 paket proyek Kekurangan Volume, di taksir kerugian negara hingga Miliaran Rupiah

Irfan tralis mengingatkan bahwa negara kita adalah negara hukum dan semua manusia mempunyai kedudukan yang sama Dimata hukum (equality before the law).

Dengan adanya hal tersebut Irfan akan menindak lanjuti kasus ini di Kejati Sultra untuk di proses lebih lanjut.

Penulis: Sarwan