Kodesultra.Id, Konsel : ketua umum himpunan mahasiswa Islam majelis penyelamatan organisasi, Indra dapa, sarankan kepada kapala desa yang terindikasi terdaftar sebagai PPPK dan ASN tapi, masi menjabat sebagai Kapala desa Aktif, Agar segera mengundurkan diri secara terhormat, sesuai mekanisme hukum.
Khususnya di kec. Angata, ada beberapa Kepala desa diduga merangkap jabatan.
“Saya hanya Imbau kades tersebut taat Aturan, kendati namanya suda tercatat sebagai PNS/PPPK, harusnya dia pengunduran diri, agar tidak rangkap jabatan. Sebab itu melanggar ketentuan undang-undang Surat Edaran Bupati Konawe selatan, artinya propesionala.
Indra Dapa Saranani Menegaskan, bahwa rangkap jabatan dapat menyebabkan tidak stabilnya roda pemerintahan desa maupun dalam menjalankan kewajibannya sebagai PNS/PPPK, terlebih lagi ini tidak di benarkan aturan, dan pemda Suda mengelurkan Surat Edaran terkait Propesionalitas dalam suatu Jabatan yakni PNS/PPPK tidak boleh rangkap jabatan.
“Ini Perlu adanya tindakan lebih cepat, di hawatirkan adanya Kepentingan Oknum Kades Aktif yang rangkap Jabatan, manfaatkan Ruang ini yang sekiranya tidak di benarkan aturan.
Masi indra dapa, ia anjurkan agar Oknum Kades yang Rangkap jabatan ini lebih memerhatikan poin-poin penting terkait aturan kepegawaian dan jabatan kepala desa, menurutnya itu sesuatu hal yang berbeda, dan perlu di perhatikan Jabatan Kades itu sebagai KPA, jadi potensi tidak adanya penyalagunaan wewenang.
“Bacala Undang-Udang ASN dan Undang-undang tentang Desa, sekiranya itu jelas perbedaan tugas dan funsinya.




