Kejati Aceh Lantik 4 Pejabat Eselon III, Dorong Aceh Role Model Restorative Justice Nasional

Kodesultra.Id, BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh pada hari Kamis, 7 Mei 2026, bertempat di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh. Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Dalam pelantikan tersebut, Kajati Aceh melantik:

Eddy Samrah L, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh, Bobby Sandri, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Badri Wasil, S.Pd., S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Bahas Antisipasi Ekonomi Global dan Percepatan Digitalisasi Bansos Bersama Ketua DEN

Irfan Nirwana Satriyadi, S.Kom., S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Dalam sambutannya, Kajati Aceh menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian penting dari penguatan organisasi guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas serta menjaga kesinambungan kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan.

“Jabatan yang saudara emban adalah amanah besar yang menuntut integritas, profesionalisme, loyalitas, kecakapan manajerial, serta komitmen penuh terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegas Kajati Aceh.

Kepada Aspidum yang baru dilantik, Kajati Aceh memberikan penekanan khusus terkait penanganan perkara pada masa transisi perubahan hukum pidana nasional. Ia meminta seluruh jajaran pidana umum memahami secara komprehensif perubahan norma hukum pidana serta menjaga keseragaman penerapan hukum dan kualitas penuntutan.

BACA JUGA :  Aksi Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Desa Sidodadi Bantu Petani Cabut Benih Padi Siap Tanam

Selain itu, Kajati Aceh juga menyoroti kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Aceh sebagai salah satu satuan kerja yang melaksanakan Restorative Justice secara mandiri. Ia meminta pelaksanaan Restorative Justice dilakukan secara selektif, profesional, berkeadilan, dan bebas dari praktik transaksional.

“Jadikan Aceh sebagai role model nasional dalam penerapan Restorative Justice yang modern, akuntabel, dan bermartabat,” ujar Kajati Aceh.

Penulis: Sarwan