Kodesultra.Id, KONAWE : Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI MPO). Kecam tindakan pihak Rumah sakit Umum Daera (RSUD). Kab. Konawe perihal penelantaran pasien Korban kecelakaan.
kecelakaan tunggal yang di alami oleh Susianti sangat memprihatikan pasalnya korban mengalami luka sobek dan luka dalam akan tetapi Pihak RS Enggan memberikan pertolongan serius.
“Kami menilai ada hal yang sangat janggal dalam pelayanan yang di lakukan Oleh BLUD RS Kab. Konawe pasalnya pelayanan Emergency yang di lakukan sangat mengecewakan kami menduga ada indikasi pihak Rumah sakit tidak memberikan Resep obat memberikan obat sama sekali kepada pasien yakni Susianti,”kata indra dapa.
Kata indra, Ini merupakan pelanggaran hukum yang diduga di lakukan oleh pihak RS, sebab ini bicara masala kemanusian atau menyangkut jiwa seserong. Olehnya itu harusnya pasien senantiasa mendapatkan pelayanan Optimal/maksimal dari pihak petugas RS.
Berdasarkan Informasi kami himpun, bahwa pasien tidak mampu untuk membayar biaya rumah sakit ia hanya membayar kurang lebih Rp. 500.000 akan tetapi diduga pihak Rumah sakit kabupaten Konawe tidak memberikan resep obat atau sebutir obat untuk menahan rasa sakit yang di alami pasien .
“ada yang salah di sistem pelayan Rumah sakit, mereka abaikan pertolongan pertama pasien, mereka hanya Fokus terkait Administrasi dan di Biaya hingga pasien harus mendapatkan pertolongan, justru itu tidak dilakukan, jelas indra dapa.
Hal demikian, kata dia, kasus ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain :
1. Sanksi Administratif : Rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, atau pencabutan izin operasional.
2. Sanksi Hukum : Rumah sakit dapat dikenakan sanksi hukum, seperti gugatan perdata atau tuntutan pidana, jika tindakan penelantaran pasien menyebabkan kerugian atau cedera pada pasien.
3. Sanksi Profesional : Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang terlibat dalam penelantaran pasien dapat dikenakan sanksi profesional, seperti pencabutan izin praktik atau sanksi disiplin.
Sanksi-sanksi tersebut dapat dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan yang terkait,”tegasnya.
Indra dapa saranani selaku ketua umum himpunan mahasiswa islam majelis penyelamat organisasi menuturkan bahwa secara kelembagaan akan mengawal kasusu ini jika benar adanya penelantaran terhadap pasien Susianti warga desa ranoeya kecamatan wawotobi kabupaten Konawe, maka ia pastikan akan melakukan Demonstrasi secara besar-besaran sebab peristiwa ini suda kerap terjadi bukan hanya di RUSD konawe, tetapi juga di RS lainya.
“Jika terbukti adanya penelantaran terhadap pasien kami pastikan bupati dan wakil Bupati Konawe untuk segera memberikan rekom pencopotan kepala RSUD Konawe karena dinilai tidak lagi sejalan dengan UUD 1945 dan asas pelayanan publik.




