Kodesultra.Id, Konawe Selatan : Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Kabupaten Konawe Selatan menyoroti aktivitas pertambangan oleh PT Efisdeco yang diduga tidak menjalankan kewajiban pembangunan smelter, meskipun telah menerima kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Menurut Ketua Umum HMI MPO Kab. Konsel, Indra Dapa Saranani, pembangunan smelter adalah kewajiban hukum dalam sistem perizinan pertambangan nasional, bukan sekadar janji administratif untuk memperoleh kuota produksi.
“Kami menduga PT Efisdeco belum menjalankan pembangunan smelter sebagaimana diatur dalam UU Minerba dan peraturan turunannya. Jika benar, maka itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pembohongan publik terhadap masyarakat Konawe Selatan,” ujarnya.
hal di perkuat, Dengan Regulasi, Negara Wajib Tegas.
HMI MPO Konsel juga menegaskan bahwa landasan hukum terkait smelter sangat jelas :
Pasal 103A UU No. 3 Tahun 2020: Pemegang IUP wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Pasal 164 PP No. 96 Tahun 2021: Pemerintah berwenang mencabut IUP jika pembangunan smelter tidak berjalan sesuai komitmen.
Permen ESDM No. 7 Tahun 2020: Menyebut progres pembangunan smelter sebagai syarat dalam persetujuan RKAB.
“Regulasi ini bukan formalitas. Jika dilanggar, maka harus ada tindakan tegas dari ESDM RI. Evaluasi dan pencabutan izin adalah langkah hukum yang sah,” tegas Indra.
selain Pembohongan publik, Dugaan Penyalahgunaan Narasi Smelter juga sebagai bentuk mempermuda akalbulusnya, demi keuntungan Efisdeco itu sendiri.
HMI MPO juga menyampaikan keprihatinan terhadap pola yang sering terjadi di sektor pertambangan, dengan narasi smelter dijadikan alat legitimasi untuk memperoleh izin dan kuota, tanpa ada niat realisasi di lapangan.
“Jika smelter hanya menjadi syarat administrasi untuk mendapat RKAB, lalu dilupakan, maka ini manipulasi sistem. Negara jangan diam,” lanjut Indra.
Mana Tanggung Jawab Negara dan Keadilan Daerah, sebab smelter merupakan harapan semua warga konsel, yakni penyerapan tenaga kerja.
Sebagai organisasi kader intelektual, HMI MPO berpandangan bahwa keberpihakan negara dalam sektor tambang harus nyata. Negara harus melindungi kepentingan daerah penghasil, bukan hanya melayani izin bagi korporasi.
“Konawe Selatan butuh industri nyata, bukan janji. Rakyat berhak tahu apakah smelter dibangun atau tidak. Pemerintah wajib memberi kepastian hukum dan keberpihakan,” ujarnya.
Tuntutan Resmi HMI MPO Konsel :
1. Kementerian ESDM RI diminta mengevaluasi dan mencabut IUP PT Efisdeco jika benar tidak menjalankan komitmen pembangunan smelter.
2. Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara harus aktif melakukan pengawasan lapangan.
3. Pemerintah wajib terbuka soal transparansi RKAB dan progres fisik smelter di Konawe Selatan.
“Kami bukan menolak tambang. Kami menolak tambang yang tidak taat aturan, tidak membangun, dan tidak berpihak pada rakyat,” tutup Indra Dapa Saranani.
#sampai pemberitaan ini tayang Kodesultra.id masi berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.





