Ketum HMI MPO Pertanyakan Bebas Temuan Inspektorat Konsel, Kejati di minta Audit Khusus Kades Tanea, Dugaan Ada kerugian Negara

kodesultra.Id, Konawe Selatan : Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Sulawesi Tenggara melalui Ketua Umum, Indra Dapa Saranani, mempertanyakan kejanggalan dalam Audit Bebas temuan Inspektorat Konsel, dalam hal Pengelolaan Dana Desa di desa tanea, dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tanea tahun anggaran 2023–2024 dari pengadaan Fisik maupun Non Fisik.

anggaran yang dikelola mencapai lebih dari Rp 1,57 miliar, laporan Inspektorat disebut tidak menemukan adanya temuan yang signifikan. Hal ini pun dinilai mencurigakan dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

“Bagaimana mungkin dengan anggaran yang begitu besar, banyak item kegiatan yang tidak tampak hasil fisiknya di lapangan, tetapi justru Inspektorat menyatakan tidak ada temuan? Ini jelas janggal dan patut dipertanyakan secara serius,” Heran Indra, Senin (14/07/2025).

Ia Menyebut data yang diperoleh dan hasil Investigasi serta aduan Masyarakat, menunjukan berbagai item penggunaan Dana Desa menunjukkan potensi penyimpangan, seperti:

BACA JUGA :  Polda Sultra Diminta Periksa Kades Andobeu Jaya Terkait Pengelolaan Dana Desa TA 2023 - 2024, Diduga Adanya Tindak Pidana korupsi

Keadaan Mendesak tahun 2023 dan 2024 yang masing-masing menyedot Rp 126 juta dan Rp 111,6 juta tanpa rincian jelas.

Bantuan Perikanan yang tercatat ganda hingga menembus Rp 127 juta.

Pembangunan Jalan Desa dan Energi Alternatif yang tidak ditemukan bukti realisasi di lapangan serta pengadaan Ayam jopper diduga Fiktif.

Pemeliharaan Jalan Lingkungan sebesar Rp 216 juta tahun 2024 yang disebut tidak sesuai kondisi fisik saat ini.

Meski begitu, tidak ditemukan laporan lanjutan ataupun langkah hukum dari Inspektorat Daerah.

“Kami mencium adanya permainan dan potensi pembiaran oleh lembaga pengawas internal. Hal ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan keuangan desa,” tambahnya.

Desakan Pemeriksaan oleh Kejati Sultra:

HMI MPO juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengambil alih penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini secara independen dan transparan. Menurut Indra, jika benar Inspektorat menyatakan tidak ada temuan, maka Kejati perlu melakukan pembuktian silang (cross check) dan audit investigatif yang melibatkan lembaga independen.

BACA JUGA :  Tuntut hak pesangon tak dibayarkan, Eks Karywan Pt. WIN berujung dijeruji Besi

“Kami tidak akan diam. Jika tidak ada penindakan tegas dari Kejati, kami akan mendatangi KPK dan Kementerian Desa untuk menyampaikan langsung laporan ini,” tegasnya.

Tuntutan HMI MPO :

1. Audit investigasi ulang oleh tim independen terhadap Dana Desa Tanea tahun 2023-2024.

2. Pemeriksaan serius terhadap oknum Kepala Desa dan perangkat terkait.

3. Evaluasi kinerja Inspektorat Daerah atas dugaan pembiaran dan potensi manipulasi hasil audit.

4. Publikasi terbuka hasil audit dan penggunaan anggaran.

HMI MPO menegaskan bahwa dana desa adalah milik rakyat dan wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika temuan Inspektorat bertolak belakang dengan fakta lapangan, maka patut diduga ada “main mata” atau intervensi dalam proses pemeriksaan tersebut.

Penulis: Adhin SE.,Sy.