Kodesultra.Id, Konawe – Polemik terkait tanah berdirinya Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Jalan Poros Konawe–Kolaka, Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, terus berlanjut setelah mediasi pertama pada 24 Desember 2024 di Polsek Lambuya tidak menghasilkan kepastian penyelesaian hak bagi pemilik tanah.
Oleh karenanya pemilik tanah, Malik Pagala, tepat hari Selasa 30 Desember 2025 resmi melakukan penyegelan sementara terhadap Tower BTS sebab tak kunjung ada kesepakatan serta karena tidak puas dengan sikap perusahaan yang belum memberikan kepastian terkait penyelesaian masalah tanah yang diduga diserobot melalui perjanjian sewa tahun 2022 antara oknum masyarakat bukan pemilik tanah dengan hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2022.
Berdasarkan dokumen sah secara hukum yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 124 Tahun 1987, Surat Ukur Nomor 1785 Tahun 1986, atas nama Malik Pagala,dan Surat Berita Acara Pengembalian Batas dari Badan Pertanahan Kabupaten Konawe tahun 2017, secara jelas menyatakan bahwa Tower BTS tersebut berada di dalam lahan milik Malik Pagala.
Kuasa pemilik tanah, Nurlan, SH, menyampaikan.
“Kami telah melakukan mediasi pertama dengan pihak Protelindo yang disaksikan oleh pihak Polsek Lambuya dan Perwakilan Camat Lambuya. Dalam mediasi tersebut, pihak Protelindo mengakui bahwa perjanjian sewa dilakukan berdasarkan SKT tahun 2022 tanpa melihat sertifikat hak milik. Kami juga telah memperlihatkan semua dokumen asli kepemilikan tanah.
“Penyegelan dilakukan karena tidak ada kepastian penyelesaian dari perusahaan. Lahan tersebut adalah hak milik kami sepenuhnya dan dilindungi undang-undang.
“Kami tidak memiliki urusan dengan pihak yang melakukan perjanjian sewa kepada Protelindo,dan selaku perusahaan besar seharusnya sebelum perjanjian sewa tanah terlebih lakukan verifikasi kepemilikan yang sah secara hukum,bukan secara abal-abal.
Nurlan menambahkan “Jika Protelindo merasa ditipu,silakan tuntut dan laporkan oknum masyarakat yang telah menyewakan.
“Penyegelan akan tetap ada sampai tercapai kesepakatan. Kami meminta pihak Protelindo untuk tidak mencoba membuka segel sebelum ada kesepakatan bersama dengan pemilik tanah SHM”




