Andoolo – KodeSultra : Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) menegaskan komitmennya memberantas modus penipuan yang mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan dengan membuka layanan pengaduan resmi bagi masyarakat.
Langkah ini menyusul terbitnya surat peringatan resmi bernomor B-633/P.3.17/Dsb.4/02/2026 tertanggal 27 Februari 2026 terkait dugaan permintaan bantuan materi berupa uang maupun barang yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna, SH.

Dalam surat tersebut, Kejari Konsel secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan agar tidak melayani segala bentuk permintaan yang mencatut nama institusi maupun pimpinan Kejaksaan. Sebagai langkah antisipasi, Kejari Konsel membuka Call Center resmi di nomor +62 812-4333-3140 yang dapat dihubungi apabila terdapat permintaan mencurigakan.
Masyarakat maupun jajaran pemerintah daerah diminta segera melapor apabila menerima telepon, pesan, atau bentuk komunikasi lain yang mengatasnamakan Kajari atau pejabat Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dengan tujuan meminta uang atau bantuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta bantuan dalam bentuk apa pun kepada pemerintah daerah maupun pihak lain.
Dengan dibukanya call center tersebut, Kejari Konsel berharap potensi kerugian akibat penipuan dapat dicegah serta nama baik institusi tetap terjaga dari penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.




