Polda Kaltim Bongkar Dua Kasus Korupsi BLKI Balikpapan, Kerugian Negara Rp14,7 Miliar

Kodesultra.Id, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan periode 2021–2024. Total kerugian negara dari kedua perkara tersebut mencapai Rp14,7 miliar,’27/April

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala UPTD BLKI Balikpapan berinisial SN dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial YL.

Kasus pertama berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran retribusi dan pelatihan kerja. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara tercatat sebesar Rp5,8 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp3,7 miliar tidak disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA :  Polda Sultra Didesak Menyelidiki Kasus Korupsi di Dinas PUPR Kota Kendari Terkait Proyek Peningkatan Jalan Batas Kota Tabanggele

Sebagian uang hasil korupsi pada kasus pertama telah dikembalikan ke negara. Perkara ini sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Tersangka SN saat ini sedang menjalani hukuman pidana.

Kasus kedua menyangkut dugaan korupsi belanja operasional kegiatan pelatihan tahun 2023-2024. Nilai kerugian negara dalam perkara ini lebih besar, yakni mencapai Rp8,9 miliar. Penyidik menyebut ada potensi penyelamatan aset sekitar Rp1,34 miliar.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah modus korupsi yang digunakan para tersangka. Modus tersebut antara lain pemotongan honor instruktur, proses pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai ketentuan, serta dugaan mark-up anggaran kegiatan pelatihan.

BACA JUGA :  Ilegal Mining : GMA Sultra pertanyakan Kinerja Kapolres Kolaka Utara

Penyidikan kasus kedua masih terus dikembangkan Ditreskrimsus Polda Kaltim. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana korupsi di UPTD BLKI Balikpapan.

Polda Kaltim menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi, terutama yang merugikan program peningkatan keterampilan dan kompetensi kerja masyarakat. Pengungkapan kasus ini diharapkan memberi efek jera bagi penyelenggara negara.

Masyarakat diminta turut aktif mengawasi penggunaan anggaran pelatihan kerja yang bersumber dari APBD maupun APBN. Polda Kaltim membuka kanal pengaduan resmi bagi warga yang menemukan indikasi penyimpangan serupa di wilayah Kalimantan Timur.

Penulis: Sarwan