Konflik Agraria di Routa Memanas, Pemuda LIRA Konawe: Stop Kriminalisasi Masyarakat Adat !

Kodesultra.Id, Konawe : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe menyampaikan sikap tegas terkait dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat di Kecamatan Routa yang sedang mempertahankan hak kepemilikan atas tanahnya.

DPD Pemuda LIRA Konawe menilai bahwa tindakan yang dialami oleh tiga orang warga Routa tersebut, yang diduga berkaitan dengan pihak perusahaan PT Sulawesi Cahaya Mineral, perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi bersinggungan dengan perlindungan hak asasi manusia, hak konstitusional warga negara, serta prinsip keadilan dalam penegakan hukum.

Sekretaris Jenderal DPD Pemuda LIRA Konawe, Dendi Aditia, S.H, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi untuk mempertahankan hak atas tanah serta mendapatkan perlindungan hukum yang adil tanpa tekanan maupun kriminalisasi.

BACA JUGA :  PT.WIN Tidak Mengindahkan Putusan Mahkamah Agung RI Terkait Pembayaran Pesangon Salah Satu Eks.Karyawan

“Pemuda LIRA Konawe mengecam keras segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Routa. Negara berdasarkan UUD 1945 wajib hadir melindungi setiap warga negara, bukan membiarkan terjadinya dugaan ketidakadilan dalam konflik agraria,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam perspektif hukum, penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan asas legalitas, due process of law, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak masyarakat adat sebagaimana diakui dalam peraturan perundang-undangan.

DPD Pemuda LIRA Konawe juga mendesak seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perusahaan, untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pendekatan non-represif dalam menangani persoalan di Routa.

BACA JUGA :  Ikatan Mahasiswa Wawonii : Hormati Putusan Hukum, PT GKP Lebih Banyak Rugikan Warga, tak memberikan Dampak Ekonomi

Selain itu, Pemuda LIRA Konawe menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawalan, advokasi sosial, serta mendorong penyelesaian konflik secara dialogis dan berkeadilan.

“Stop kriminalisasi masyarakat adat. Setiap persoalan harus diselesaikan secara hukum yang adil, transparan, dan bermartabat. Kami akan terus mengawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan di Routa,” tutup Dendi Aditia, S.H.

DPD PEMUDA LIRA KONAWE, Bersama Rakyat, Menjaga Martabat Adat, Menegakkan Hukum dan Keadilan.!

Penulis: Sarwan