Diduga Cacat Mutu, HMI MPO Desak Kejati Sultra Periksa PPK dan Ketua Yayasan Proyek Revitalisasi TK AN-NUR Rp877 Juta

kodesultra.Id, KENDARI, SULTRA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) menyoroti pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di TK AN-NUR Desa Aronggo yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan Rp877.536.000.

Sorotan muncul setelah HMI MPO menghimpun dokumentasi lapangan yang menunjukkan sejumlah pekerjaan konstruksi diduga bermasalah dari aspek mutu, di antaranya kondisi beton pada kolom yang tampak berongga dan tulangan yang terekspos.

HMI MPO menilai kondisi tersebut perlu segera diverifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berkompeten, mengingat proyek tersebut diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan anak usia dini.

Selain aspek fisik, HMI MPO juga meminta pemeriksaan pada aspek administrasi dan penggunaan anggaran untuk memastikan kesesuaian antara nilai bantuan, RAB, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, progres fisik, dan realisasi pembayaran.

Soroti Dugaan Cacat Mutu, Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun, beberapa kondisi yang perlu pemeriksaan lebih lanjut antara lain:

1. Dugaan keropos atau _honeycombing_ pada beton struktur;

2. Tulangan yang terlihat atau terekspos pada bagian kolom;

3. Dugaan sambungan antara sloof dan kolom yang belum sempurna;

4. Pasangan bata yang belum rapi;

5. Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area pekerjaan yang perlu dievaluasi.

HMI MPO menegaskan, temuan visual tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran maupun kerugian negara sebelum ada pemeriksaan teknis, audit, dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Desak Kejati Periksa PPK dan Ketua Yayasan

Atas temuan tersebut, HMI MPO mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan program.

Jenderal Lapangan HMI MPO, Indra Dapa Saranani, menyampaikan lima tuntutan:

Pertama, mendesak Kejati Sultra memanggil dan memeriksa PPK terkait pelaksanaan proyek revitalisasi TK AN-NUR, khususnya terkait fungsi pengendalian dan pengawasan.

Kedua, mendesak Kejati Sultra memanggil dan memeriksa Ketua Yayasan TK AN-NUR Desa Aronggo terkait pelaksanaan program, pengelolaan kegiatan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Ketiga, mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Rp877.536.000, termasuk RAB, dokumen pertanggungjawaban, bukti pembayaran, dan kesesuaian volume dengan realisasi fisik.

 

Keempat, mendesak dilakukan uji teknis struktur oleh tenaga ahli independen untuk memastikan apakah bagian bangunan yang diduga keropos masih memenuhi syarat keselamatan dan spesifikasi teknis.

Kelima, apabila dari hasil audit ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Anggaran besar harus sejalan dengan mutu pekerjaan. Kami tidak menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun ketika ada temuan fisik yang patut dipertanyakan, PPK dan pengelola wajib memberikan penjelasan melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan,” ujar Indra Dapa Saranani.

HMI MPO juga meminta bagian pekerjaan yang diduga bermasalah tidak dinyatakan layak sebelum ada pemeriksaan teknis. Jika terbukti tidak sesuai spesifikasi, pihak bertanggung jawab harus melakukan perbaikan.

HMI MPO menyatakan akan mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional dengan aksi di Kejati Sultra dan BPK RI Perwakilan Sultra.

Penulis: Sarwan