Kodesultra.Id, Kendari – Konsorsium Sultra Bersatu (KSB) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara segera menetapkan H. Ismail Nushar selaku Direktur Utama PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka.
Desakan tersebut disampaikan KSB setelah tim penyidik Kejati Sultra melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di kediaman H. Ismail Nushar pada Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik disebut menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya dokumen persetujuan berlayar, invoice transaksi bernilai miliaran rupiah, bukti transaksi keuangan, serta empat unit kendaraan.
Berdasarkan salinan dokumen hasil penggeledahan Kejati Sultra yang diperoleh KSB, PT Wijaya Nikel Nusantara diduga memiliki keterkaitan transaksi dengan PT Mineral Niaga Jaya. Sejumlah dokumen yang disita disebut berkaitan dengan transaksi jual beli bijih nikel antara kedua perusahaan tersebut.
Adapun barang bukti berupa dokumen yang disebut dalam salinan hasil penggeledahan tersebut antara lain:
• Satu lembar asli invoice uang muka (down payment) PT Wijaya Nikel Nusantara yang ditujukan kepada PT Mineral Niaga Jaya senilai Rp2 miliar.
• Satu lembar asli invoice 20 persen penjualan bijih nikel April 2022 dan kekurangan pembayaran volume PT Wijaya Nikel Nusantara yang ditujukan kepada PT Mineral Niaga Jaya senilai Rp1.184.253.149.
• Satu lembar asli invoice 40 persen penjualan bijih nikel April 2022 serta kekurangan uang muka sebesar Rp200 juta dari PT Wijaya Nikel Nusantara yang ditujukan kepada PT Mineral Niaga Jaya senilai Rp1.524.800.000, tertanggal 9 April 2022.
• Satu lembar asli invoice 40 persen penjualan bijih nikel April 2022 PT Wijaya Nikel Nusantara yang ditujukan kepada PT Mineral Niaga Jaya senilai Rp1.724.800.000, tertanggal 10 April 2022.
• Satu bundel bukti transaksi keuangan.
• Satu bundel dokumen perjanjian jual beli nikel antara PT Mineral Niaga Jaya dan PT Wijaya Nikel Nusantara Nomor 003/1-CTR/MNJ-WNN/IV/2022 tertanggal 25 April 2022.
KSB menilai penyitaan sejumlah dokumen transaksi serta aset kendaraan milik H. Ismail Nushar perlu menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mendalami lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Koordinator KSB Sultra, Sarwan, S.H., meminta Kejati Sultra menangani perkara tersebut secara transparan dan tidak tebang pilih.
“Kami meminta Kejati Sultra tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini. Jangan sampai proses penegakan hukum hanya berhenti pada pihak tertentu, sementara Dirut WNN bebas menikmati hasil kejahatan tanpa tersentu Hukum,” kata Sarwan.
Menurut dia, penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Sarwan juga meminta Kejati Sultra menjelaskan perkembangan penyidikan kepada publik, termasuk status hukum pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujarnya.
KSB Sultra menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Kejati Sultra.
Aksi tersebut, kata Sarwan, ditujukan untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak agar seluruh pihak yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari H. Ismail Nushar selaku dirut PT Wijaya Nikel Nusantara





