Jaksa Walk Out, Mahasiswa Demo di Kantor Kejari Kendari

Ketgam : Massa Aksi Forum Pemerhati Hukum Kendari Saat Menggelar Aksi

KodeSultra-Kendari : Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meninggalkan ruangan (walk out) saat sidang  perkara 26/Pid.Pus-TPK/2023/PN Kdi di gelar di Pengadilan Negeri Kota Kendari, Rabu 15 November 2023 memicu sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Kota Kendari (F-MPH) mengelar aksi demostrasi, mereka menilai tindakan tersebut adalah bentuk arogansi dan terkesan ingin menunda proses persidangan.

” Walk Out sikap yang tak pantas di lakukan oleh JPU, karena merusak marwah lembaga kejaksaan, kami minta Kejari mengambil sikap atas prilaku JPU ” teriak
Orator F-MPH Masyhur saat menggelar aksi demo di kantor Kejari Kendari, Kamis 16 Nov 2023.

BACA JUGA :  Nama Kajari Konsel Dicatut untuk Minta Uang, Kejari Buka Call Center Pengaduan

Dalam aksi itu pendemo menilai selain tidak dapat menerima fakta-fakta persidangan JPU juga tidak  mampu mempertahankan dalil-dalil dakwaan bahkan jaksa tidak paham asas “In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores” yang artinya  dalam perkara pidana bukti harus lebih terang dari cahaya.

”  Kami sangat ragu tentang pemahaman hukum JPU, proses sidang tidak hanya sampai disini, masih ada upaya hukum kasasi yang dapat ditempuh, mengapa harus mempertontonkan sikap walk out sama saja menghina lembaga peradilan ” teriak Masyhur melalui alat pengeras suara.

BACA JUGA :  Pertamina Pastikan PT Tiga Dara Perkasa Sultra Bukan Transportir Resmi, Forgema Sultra Tempuh Jalur Hukum

Sebagai informasi tambahan Perkara 26/Pid.Pus-TPK/2023/PN Kdi adalah Perkara dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan izin gerai PT MIDI Utama Indonesia (MUI) yang menjerat mantan walikota Kendari Zulkarnain Kadir, Hakim PN Kendari telah memvonis bebas dua terdakwa lainya yakni RT dan SM, sementara Mantan Wali Kota Kendari Zulkarnain Kadir memasuki tahap akhir pemeriksaan Saksi, namun saat digelar sidang JPU meminta agar dilakukan penggantian hakim, dan tidak akan mengikuti sidang perkara tersebut.

# SRW#