Pertamina Pastikan PT Tiga Dara Perkasa Sultra Bukan Transportir Resmi, Forgema Sultra Tempuh Jalur Hukum

Kendari-KodeSultra : PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan PT Tiga Dara Perkasa Sultra tidak terdaftar sebagai transportir resmi Pertamina.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, saat dikonfirmasi awak media.

“ Perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai transportir resmi Pertamina,” ujar Muhammad Rum. Rabu 28 Januari 2026

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya hubungan lain, seperti agen atau bentuk kerja sama tertentu, Muhammad Rum menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya kerja sama antara Pertamina dengan perusahaan tersebut.

BACA JUGA :  Dua Kali Mangkir, Penanggung Jawab Hauling Nikel Belum Penuhi Panggilan Polresta Kendari

“ Untuk hal tersebut kami tidak mengetahuinya, karena tidak ada kerja sama antara Pertamina dengan perusahaan tersebut,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa PT Tiga Dara Perkasa Sultra bukan bagian dari transportir resmi Pertamina.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) yang secara resmi melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) pada Selasa, 27 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan peniagaan BBM industri secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dugaan aktivitas tersebut diduga terjadi di dua lokasi, yakni Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, serta Kecamatan Lalonggasumeeto, Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Diduga di Back Up APH : PT. WNN Kebal Hukum, Hingga Pergantian Presiden Tak Kunjung Diperiksa dan Diproses Hukum

Ketua Forgema Sultra, Rahman, mengatakan bahwa pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum di sektor energi.

“ Alhamdulillah, kami Forgema Sultra telah melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra ke Polda Sultra. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Rahman.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tiga Dara Perkasa Sultra terkait laporan tersebut.