Diduga gusur paksa lahan masyarakat, HMI Mpo Konsel Laporkan PT. Marketindo Selaras di Kejati Sultra 

Kodesultra.Id, Konsel — ketua umum himpunan mahasiswa Islam majelis penyelamatan organisasi cabang Konawe Selatan (MHI Mpo).

menyampaikan secara kelembagaan telah resmi melaporkan PT MS, atas tindakan penggusuran paksa lahan masyarakat tanpa kantongi legalitas.

 Pihaknya menyebut PT Marketindo Selaras bertindak tak berlandaskan hukum yang berlaku.

“Gusur paksa tanah orang tanpa izin dan atau kantongi dasar hukum sebagai badan hukum atau Perseroan terbatas, tentunya itu perbuatan melawan hukum, mengapa demikian perusahaan alih-alih mengklaim lahan tersebut miliknya, tanpa bisa menunjukkan bukti kepemilikan secara sah secara hukum.

Lanjut indra dappa,” jika di telisik dari Masi pt. sumber madu Bukari (SMB). Sesungguhnya tanah/lahan tersebut selama puluhan tahun, suda di terlantarkan, dan bahkan tanpa bayar pajak, ke-negera, setelah SMB pailit, PT MARKETINDO SELARAS sebagai penerus dari PT SMB,” terang indra

BACA JUGA :  Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

Ketua HMI Mpo, Menyayangkan sikap arogansi management PT MS, yang tidak paham aturan sebagai subjek hukum dan atau badan hukum.

“Harusnya MS ini paham dia ini badan hukum, kalau ia merasa lahan Tersebut miliknya tunjukan bukti-bukti kepemilikan yang sah, bukan dengan cara gusur paksa lahan masyarakat, emangnya PT MS ini suda ada putusan dari pengadilan secara sah sesuai hukum kalau lahan tersebut milik MS??

Kalau suda ada putusan pengadilan yaa silahkan saja Gusur/Eksekusi itupun Harus sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tapi ini aneh suda tidak bisa tunjukkan bukti kepemilikan lahan secara sah kepada masyarakat di tambah lagi tidak ada putusan pengadilan secara sah bahwa lahan tersebut milik PT MS, yaa.. jatuhnya gusur paksa dengan cara-cara kotor yakni provokasi sesama masyarakat, PT MS inikan badan hukum Harusnya ia tempuh jalur mejah hijau (pengadilan).bukan cara-cara kekerasan, oleh sebab itu saya berkeyakinan PT MS tidak kantongi bukti-bukti kepemilikan lahan yang di Gusur sepihak itu, secara membabi-buta.

BACA JUGA :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Berdasarkan kejadian penggusuran paksa tanah masyarakat, Yang di lakukan PT MARKETINDO SELARAS, HMI resmi melaporkan pihak perusahaan di kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara (Kejati Sultra).atas dugaan penyerobotan lahan masyarakat secara melawan hukum dan secara kelembagaan akan melakukan konsolidasi nasional yakni Menunggu respon dari pengurus pusat HMI se-Indonesia untuk menyuarakan hak-hak masyarakat di kecamatan angata secara umum,”tutupnya.

Penulis: Tim : reed kodesultra