Laskar Sultra : PT GKP di duga Langgar Putusan MK, Israwan S.A.P, minta APH beri Sanksi Tegas ke-perusahaan 

Kodesultra.Id,Kendari — Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LASKAR SULTRA) soroti aktivitas pertambangan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di pulau wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan (KONKEP), setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penambangan di pulau kecil. (Jumat 31 Januari 2025) .

Polemik ini tidak hanya terhenti di meja Mahkamah Konstitusi (MK) saja tetapi Mahkamah Agung (MA) juga mengeluarkan putusan terkait aktivitas PT. GKP yang merupakan perusahaan milik Harita Grub, yang juga menjadi dasar untuk menetapkan pertambangan di Pulau Wawonii adalah aktivitas ilegal.

Israwan S.A.P, selaku Presidium (LASKAR SULTRA) dengan tegas menyatakan kepada publik bahwa ada tiga putusan Mahkamah Agung yang di langar oleh PT. GKP tersebut, yang pertama putusan MA No 57 P/HUM/2022 yang membatalkan pasal alokasi ruang tambang pada Peraturan Daerah Konawe Kepulauan Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Kemudian Putusan No 14 P/HUM/2023 yang menguatkan hal yang sama, terakhir, MA mencabut dan membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP pada 7 Oktober 2024 lalu.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Anton timbang tempu Jalur Hukum, terkait pencemaran nama baik Di beberapa Media Sosial

Menurut Israwan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan judicial review (JR) PT. GKP terhadap Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k), dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) pada Maret lalu. Atas dasar putusan ini, ia mengatakan, pemerintah seharusnya menindak tegas aktivitas PT. GKP karena membangkang dan melawan hukum dengan melanggar putusan MK.

Lanjut, ia juga menjelaskan bahwa PT. GKP harus angkat kaki dari pulau wawonii (KONKEP), jika masih ada aktivitas pertambangan di pulau tersebut patut diduga penambangan yang dilakukan sebagai perbuatan ilegal, dan melanggar UU. Ucap isra dengan sapaan akrabnya.

BACA JUGA :  Jasmera Sultra Minta APH Hentikan Operasional Hotel Radja Bintang Kendari "Ini Alasannya"

Lebih lanjut, sebagai subjek hukum PT. GKP harusnya mematuhi putusan tersebut, dan yang perlu diingat putusan MK tidak hanya berlaku bagi yang mengajukan permohonan tapi berlaku untuk semua (tambang di pulau kecil).

“Israwan yang juga kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), menduga ada aktor intelektual yang membeking perusahaan ini sehingga PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) dengan leluasa melakukan kesewenang-wenangan di pulau wawonii sedangkan masyarakat hanya mendapatkan dampak dari lingkungan yang rusak”.

Ia meminta kepada pemerintah, agar benar-benar mengambil kebijakan yang pro terhadap masyarakat, sebab kepentingan masyarakat itu lebih utama,”Pungkasnya kepada awak media kami.

“Melihat tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah, sehingga kadang masyarakat harus menegakkan hukum dengan caranya sendiri. dan bila hal itu dibiarkan terjadi maka akan mencedarai kewibawaan negara kita sebagai negara hukum,”Tutup israwan.

Penulis: Sarwan