Kodesultra.Id, Koltim : Koalisi Forum Kajian hukum dan Pembangunan Daerah
(FKH-PD – SULTRA) menyoal dugaan Penyelewangan Kekuasaan dalam kegiatan pekerjaan swakelola dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur TA. 2024.
Kata, Jusmanto, Selaku Kabid Advokasi dan pergerakan, ada penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Pendidikan Koltim, yang bermuara kerugian keuangan Negara.
Berdasarkan data hasil investigasi dan beberapa Infomasi yang terhimpun, kami duga kuat Proyek Swakelola dengan Anggaran senilai 7,4 Milyar, yang diperuntukkan pada 37 Item proyek di tiap sekolah yang berbeda, Menjadi proyek sarat akan Korupsi.
“berdasrakn, data dan Informasi kami miliki, Bahwa setiap pencarian dana pekerjaan proyek di masing-masing sekolah sebesar 30%, para kepala sekolah akan di informasikan melalui pesan whatsApp dengan mode 1 kali lihat/gambar dari oknum kepala Seksi Bidang sarana dan prasarana Diknas kab. Koltim terkait Nominal jumlah (FEE) yang harus di setorkan Kedinas tersebut, dengan Nominal 15-20% dari nilai pekerjaan proyek tersebut,”paparnya.
Masi kata, Jusmanto”dari permintaan Jata FEE 15-20% atas proyek ini, tentunya Suda menyalahi ketentuan Hukum sebab ini penggunaan Wewenang yang tidak berdasar melalui jabatan,”Pungkasnya.
Lanjut”ini perlu di pertanyakan apaka Boleh Secara regulasi? Kemudian FEE 15-20% ini, Infeknya/Dampaknya yakni melahirkan kualitas Bangunan yang tidak bermutuh Bahkan Adanya Potensi tiap bangun di kerjakan secara Asal-asalan di sebabkan adanya Selisi Perencanaan dan anggaran yang dimiliki tiap-tiap kepala sekola.
Olehnya itu, Jusmanto mendesak APH, segera memanggil dan memeriksa, Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Koltim.
“Kasus ini kurang lebih suda 1 tahun Bergulir di Polda Sultra namun sampai hari ini belum Oknum yang terperiksa, pertayaannya ada apa?? Knpa Mandek di Kepolisian, maka dari itu, Secara kelembagaan kami meminta secara tegas agar APH segera memeriksa Oknum-oknum terkait dan segera menetapkan tersangka.
Lanjutnya”kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, segera kami akan Mengadukan sekaligus melakukan Aksi Demonstrasi ke kejaksaan tinggi sultra dan menyurat Ke KPK RI dan KEJAGUNG RI,”tutupnya.




