Konawe, Sulawesi Tenggara : Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Kabupaten Konawe Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT St Nikel Resources yang diduga terjadi sejak tahun 2014.
Berdasarkan temuan awal dan informasi publik, pada tahun tersebut, PT St Nikel Resources diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat daerah yang menjabat sebagai Bupati Konawe. Meski tidak menyebutkan nama, data menunjukkan bahwa kepemilikan perusahaan yang memperoleh IUP tersebut terindikasi berhubungan langsung dengan keluarga atau kroni dari pejabat aktif saat itu, yang menimbulkan konflik kepentingan dan dugaan tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu Potensi Pelanggaran Penerbitan IUP yang sarat konflik kepentingan ini melanggar prinsip dasar dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama Pasal 17 tentang larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Selain itu, potensi sanksi pidana dapat merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain dapat dipidana.
Dugaan pelanggaran terhadap UU Minerba No. 4 Tahun 2009 (sebelum direvisi tahun 2020) terkait prosedur penerbitan IUP yang semestinya harus terbuka, transparan, dan akuntabel.
Ketua Umum HMI MPO Konawe Selatan, Indra Dapa Saranani, menyampaikan bahwa keterlibatan pejabat publik dalam penerbitan IUP harus ditindak secara serius karena berpotensi menyebabkan kerugian negara serta menciptakan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.
Serta, sarat akan Kolusi(negatif) antara Pejabat dan perusaahaan demi untuk kepentingan keuntungan, hingga nilai-nilai prinsipil pejabat yang seharusnya di tegakan kini gugur, IUP St Nikel 2014 terindikasi adanya campur tangan Eks Bupati yang sekiranya itu melebihi dari wewenangnya serta diduga adanya komunikasi mempermuda proses IUP tersebut. Oleh sebab KPK dan kejaksaan tinggi sultra Usut kasus ini.
“Kami meminta KPK sekiranya perlu menelusuri dan mengusut tuntas indikasi keterlibatan Eks bupati terhadap Proses Penerbitan IUP St Nikel Resource, sebab besar dugaan adanya Keterlibatan pejabat saat itu, yang suda tidak sesuai prinsip dan nilai-nilai Pejabat daera
serta mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, baik pemilik perusahaan maupun pejabat daerah yang menjabat tahun 2014. Harus ada transparansi tentang proses awal IUP ini diterbitkan dan siapa pemilik saham sebenarnya,” tegasnya.
#sampai pemberitaan ini tayang, Kodesultra.Id masi berupaya mengonfirmasi hak jawab pihak-pihak terkait.




