Diduga Proyek Irigasi Trimulya I Sarat Akan Korupsi, EIMPI Minta KPK RI Melakukan penyelidikan

Kodesultra.Id, JAKARTA : East Indonesia Malaca Project Institute (EIMPI) menggelar aksi demonstrasi damai di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK RI, Kamis 25 Juni 2026.

Aksi ini menyoroti pelaksanaan proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Daerah Irigasi Trimulya I Kabupaten Konawe yang dikerjakan PT Brantas Abipraya Persero dengan nilai anggaran Rp63 miliar melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kementerian PUPR.

Aksi unjuk rasa dilakukan EIMPI sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan masyarakat terhadap proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, EIMPI menemukan sejumlah persoalan teknis dan administratif yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Aksi berlangsung tertib dan damai dengan penyampaian 5 poin tuntutan resmi kepada KPK, Kementerian PUPR, dan BPK RI.

Proyek yang disoroti dikerjakan dalam program Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV dan berdasarkan penelusuran EIMPI telah menimbulkan dugaan ketidaksesuaian sejak tahap pelaksanaan di lapangan.

Aksi demonstrasi dipusatkan di depan Gedung KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan. Adapun proyek yang disorot berlokasi di Daerah Irigasi Trimulya I, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dan berada di bawah tanggung jawab teknis Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV.

BACA JUGA :  Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Beberkan Dua Isu Ekonomi yang Patut Dicermati di Rapimprov Kadin Sultra Tahun 2023

Ketua EIMPI indra dappa mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa, PT Brantas Abipraya Persero selaku kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek,  Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV selaku satuan kerja.

“Kami meminta KPK RI, segera pemanggilan serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini, berdasarkan temuan kami ada dugaan
1. Adanya perbedaan data kontrak
2. Ketidak sesuaian lokasi pekerjaan dengan dokumen kontrak
3. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.

kata Indra, ada Persoalan aturan hukum yang di langgar.

“Ini melanggar UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menuntut transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Ia menegaskan Dalam orasinya, terkait 5 poin desakan:
1. Mendesak KPK RI melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan proyek Irigasi Trimulya I
2. Mendesak KPK memanggil dan memeriksa PPK serta pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV
3. Mendesak Kementerian PUPR RI melakukan audit teknis menyeluruh terhadap mutu, volume, dan spesifikasi pekerjaan
4. Meminta BPK RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melakukan audit investigatif anggaran Rp63 miliar
5. Menuntut penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau merugikan keuangan negara.

BACA JUGA :  Anton Timbang : Perayaan Kenaikan Yesus Kristus DI Kota Kendari Cermin Toleransi Beragama

Dalam penutup Orasinya. Indra Dapa Saranani menegaskan aksi dilakukan secara damai sebagai bentuk partisipasi masyarakat mengawal transparansi anggaran negara.

“EIMPI berharap seluruh tuntutan menjadi perhatian serius KPK RI, Kementerian PUPR RI, BPK RI, dan instansi terkait agar setiap proyek infrastruktur dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, spesifikasi teknis, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

“Kami berkomitmen melanjutkan pemantauan dan pengawasan publik terhadap proyek strategis nasional di wilayah Indonesia Timur. Akuntabilitas anggaran negara merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan bebas dari korupsi.

Penulis: Sarwan