Lembaga Advokasi Hukum tantang DPRD Sultra dan Tim Terpadu Hentikan Aktivitas Hauling Odol, ST Nikel Resource

Kodesultra.Id, KENDARI — Lembaga Navigasi Advokasi melayangkan desakan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Tim Terpadu Daerah untuk segera mengambil tindakan konkret di lapangan. Lembaga ini meminta aktivitas pengangkutan (hauling) ore nikel milik PT ST Nickel Resource dihentikan total karena diduga telah mengorbankan fasilitas publik secara ilegal melalui operasional truk Over Dimension Over Load (ODOL).

Lembaga Navigasi Advokasi menyoroti bahwa selama ini penanganan persoalan hauling tersebut diduga berjalan mandul. Rekomendasi-rekomendasi penghentian yang dikeluarkan sebelumnya diduga tidak memiliki taji hukum yang jelas karena pihak perusahaan diduga ditengarai tetap nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada dini hari tanpa penindakan yang tegas.

Presidium Lembaga Navigasi Advokasi, Muh Alhafiz, S.H., menegaskan bahwa DPRD Sultra tidak boleh tinggal diam dan harus segera turun tangan menggunakan mandat konstitusionalnya. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjalankan fungsinya secara maksimal dalam kasus ini:

1. Fungsi Pengawasan (Oversight): DPRD Sultra harus mengawasi secara ketat kepatuhan korporasi terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. DPRD didesak memanggil pimpinan PT ST Nickel Resource dan instansi terkait melalui Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan pelanggaran izin dispensasi jalan umum.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Lingkungan dengan Bahan Kimia Berbahaya, PT. TPU dan TCI di Demo Masyarakat Konsel

2. Fungsi Legislasi: Memastikan bahwa pemanfaatan aset daerah oleh industri ekstraktif dipagari oleh regulasi daerah yang ketat, bukan dibiarkan tanpa kendali yang merugikan hajat hidup orang banyak.

3. Fungsi Anggaran (Budgeting): Menolak pengalokasian APBD untuk perbaikan infrastruktur jalan yang rusak akibat operasional tambang, serta mendesak pemulihan aset jalan sepenuhnya dibebankan sebagai tanggung jawab mutlak korporasi.

DPRD Sultra adalah wakil rakyat. Tugas dan fungsinya adalah mengawasi eksekutif dan membela hak keselamatan warga yang jalannya hancur, bukan sekadar menjadi penonton saat hukum lalu lintas dikangkangi,” tegas Presidium NA.

Mendesak Tim Terpadu Fokus pada Penindakan Hukum Nyata, Bukan Persuasif. Di sisi lain, Lembaga Navigasi Advokasi juga membidik kinerja Tim Terpadu Penegakan Hukum Sultra (gabungan Ditlantas Polda, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPJN). Tim Terpadu diduga terlalu lembek dan persuasif, sehingga kehilangan wibawa di mata pelanggar hukum.

Presidium NA, menyatakan bahwa Tim Terpadu dibentuk bukan untuk melayangkan surat teguran yang berulang-ulang tanpa ujung, melainkan untuk menegakkan hukum yustisial secara represif dan nyata di lapangan melalui tindakan:

BACA JUGA :  Tuntut hak pesangon tak dibayarkan, Eks Karywan Pt. WIN berujung dijeruji Besi

1. Penindakan Hukum Pidana (Gakkum): Melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di jalur lintasan, menyita armada truk ODOL, dan memproses hukum vendor maupun perusahaan di bawah Pasal 277 UU LLAJ (kejahatan modifikasi kendaraan) dan Pasal 307 (over kapasitas muatan) jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Eksekusi Penutupan Jalur: Memasang garis polisi (police line) atau barikade fisik di titik akses keluar-masuk kendaraan tambang yang mengarah ke jalan nasional/provinsi, jika terbukti.

3. Penyitaan Barang Bukti Tambang: Menyita ore nikel yang diduga, diangkut menggunakan armada ilegal yang serta diduga tidak memiliki cetakan manifes jembatan timbang resmi (print out scale) dan melanggar ketentuan kuota jalan dari BPJN.

“Kami dari Lembaga Navigasi Advokasi menegaskan bahwa ketidakhadiran penindakan hukum yang jelas dari Tim Terpadu adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan jalanan. Jika DPRD tidak mengawasi dan Tim Terpadu tidak menindak secara hukum, maka marwah penegakan hukum di Sultra telah kalah oleh kepentingan bisnis tambang sepihak,”pungkas Presidium NA.

Penulis: Sarwan