ASN Non-Jaksa di kejati Sultra Resmi Dilaporkan dugaan Memodali Usaha Tambang Batu Ilegal di Moramo Utara

Kodesultra.Id, KENDARI : Lembaga Advokasi Hukum, Muh Alhafizh, S.H resmi melaporkan dugaan keterlibatan Oknum Aparatur Sipil Negara non-jaksa inisial SLN di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait pemodalan usaha tambang batu galian C ilegal di desa mata wawatu, Moramo utara, Konawe selatan.

Hal ini Bermula hasil penelusuran dan investigasi Lembaga Navigasi Advokasi Hukum Oknum ASN diduga menyerahkan dana tunai sebagai modal operasional tambang batu di wilayah Hutan Produksi Terbatas/HPT di Desa Mata Wawatu. Aktivitas penambangan dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/IPPKH, sehingga melanggar UU 41/1999 tentang Kehutanan jo UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Peristiwa tersebut bermula tahun 2021 ketika SLN diduga menyerahkan uang tunai Rp300 juta kepada inisial YN selaku pemilik lahan sebagai modal awal. Setelah jeda, pada tahun 2025 SLN diduga kembali menyerahkan dana Rp430 juta untuk kelanjutan operasional tambang. Aktivitas 2021-2024 sempat berhenti sebelum dimulai lagi di tahun 2025.

BACA JUGA :  Lewat MBG, Dinkes Konsel Targetkan Generasi SETARA Bebas Stunting

di ketahui, Bahwa Lokasi tambang berada di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Berdasarkan temuan investigasi, titik tambang tersebut diduga masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas/HPT dan di duga keras aktivitas tambang SLN dan YN. tidak dilengkapi dokumen IPPKH/PPKH selama beroperasi.

Oleh sebab itu Hafiz, menegaskan, karna adanya keterlibatan ASN non-jaksa, Kejaksaan Tinggi Sultra yang diduga kuat sebagai pemodal dan YN selaku pemilik lahan/pengelola lapangan, kami meminta Janwas, Kejati sultra untuk segera memeriksa Oknum tersebut.

Menurutnya, bahwa “Penambangan di HPT tanpa IPPKH melanggar Pasal 50 ayat 3 UU 41/1999 jo Pasal 78 ayat 5 UU 18/2013 dengan ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp5 miliar-Rp15 miliar. Dugaan keterlibatan ASN sebagai pemodal menambah unsur pelanggaran disiplin berat PP 94/2021 dan Kode Etik ASN Kejaksaan karena bertentangan dengan prinsip integritas, loyalitas, serta rahasia jabatan.

BACA JUGA :  RAPIM Siap Bergerak, Wujudkan Satu Putaran Paslon Prabowo-Gibran Menang

Lanjut” Menelisik, peran SLN yang diduga sebagai pemodal, maka sepatutnyala mendapat Sanksi berat yakni PTDH, jika terbukti.

Peristiwa ini mencuat kepublik, diduga saat Aktivitas tersebut terendus Satgas Penertiban Kawasan Hutan/PKH di 2025.

Sebagai Penutup Hafiz Pertegas Desakannya “Kami mendesak 3 langkah: Pertama Janwas , Inspektorat Kejaksaan RI dan Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan disiplin terhadap terduga SLN sesuai PP 94/2021 dengan sanksi terberat PTDH. Kedua, Gakkum KLHK dan Ditreskrimsus Polda Sultra segera memeriksa Pihak-pihak terkait dan sesuai tindak pidana kehutanan dan minerba terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

ASN Kejaksaan wajib menjadi teladan kepatuhan hukum, bukan pelaku atau pemodal kejahatan lingkungan. Penegakan hukum tanpa pandang bulu diperlukan untuk menjaga wibawa Korps Adhyaksa, melindungi kawasan hutan, dan menjamin keselamatan publik dari dampak tambang ilegal.

Penulis: Reed/tim