Kodesultra.Id, KONAWE, SULTRA – Pusat Edukasi dan Layanan Informasi Transparansi Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (PELITA Sultra) menyoroti dugaan ketidaksesuaian mutu dan metode pengerjaan pada Proyek Rehabilitasi Embung Ulu Benua di Kabupaten Konawe.
Proyek di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp63.600.710.397,52 dengan kontraktor pelaksana PT Brantas Abipraya (Persero).
Direktur Eksekutif PELITA Sultra, Sarwan, S.H., meminta kajati sultra segera melakukan pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap kondisi fisik pekerjaan, khususnya pada pasangan batu dan struktur beton yang diduga tidak sesuai standar.
Sorotan utama, kata Sarwan, terkait dugaan pemasangan batu kali yang dilakukan langsung di atas plastik tanpa lantai kerja atau rabat beton di Desa Ulu Benua, Kecamatan Amonggedo.
“Metode tersebut perlu diperiksa secara teknis, apakah sudah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak,” tegas Sarwan, Senin (29/9/2026).
Jika hasil pemeriksaan terbukti tidak memenuhi spesifikasi/RAB, maka kejati diminta segera memeriksa BWS dan Kontraktor Pelaksana, dan segera melakukan pembongkaran dan pengerjaan ulang sesuai standar mutu.
Selain itu, PELITA juga menyoroti dugaan pengecoran struktur penahan yang dilakukan dalam kondisi lokasi masih tergenang air dan lumpur.
“Harus dipastikan apakah persyaratan pengecoran sudah terpenuhi, mulai dari kesiapan area kerja, pengendalian air, mutu material, hingga metode pembesian dan pengecoran,” ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, PELITA Sultra mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap proyek dengan pagu anggaran puluhan miliar tersebut.
Kejati Sultra diminta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana, dengan fokus pada:
1. Dokumen kontrak dan spesifikasi teknis;
2. Gambar rencana dan metode pelaksanaan;
3. Laporan pengawasan dan laporan harian pekerjaan;
4. Dokumen pemeriksaan dan penerimaan pekerjaan;
5. Hasil uji mutu material dan uji kuat tekan beton;
6. Dokumen pembayaran dan realisasi keuangan;
7. Kesesuaian volume dan mutu pekerjaan dengan kondisi di lapangan.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah ada kesenjangan antara pekerjaan yang direncanakan dengan yang dilaksanakan,” jelasnya.
Selain Kejati, PELITA juga meminta BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) guna menguji kesesuaian mutu, volume, dan penggunaan anggaran pada proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWS Sulawesi IV Kendari dan PT Brantas Abipraya (Persero) masih dalam upaya konfirmasi.





