DPMPTSP Konawe Utara Komitmen Wujudkan Penyelenggaraan Perizinan yang Baik

KODESULTRA.ID, KONUT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Utara berupaya memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat. Dengan pelayanan satu pintu, pengurusan dokumen Izin dan Non izin cukup dilakukan di DPMPTSP.

Namun demikian, perizinan tidak serta merta dapat dikeluarkan oleh DPMPTSP, apabila persyaratan belum dipenuhi oleh pemohon atau pihak penyelenggara perizinan belum menerima rekomendasi dari dinas teknis.

Oleh karena itu DPMPTSP melalui Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan NonPerizinan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tim teknis PTSP Tahun 2023, untuk menyamakan persepsi antara tim teknis yang berada di masing-masing Perangkat Daerah (PD) dengan DPMPTSP sebagai instansi atau unit penyelenggaraan perizinan. Rapat Koordinasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Konawe Utara, Ir. Sofian Syahrul, ST., MM., dilaksanakan di Aula Kantor DPMPTSP Konawe Utara, Selasa 26 September yang dihadiri tim teknis masing-masing PD.

Dalam kesempatan tersebut, Sofian Syahrul menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Pasal 9 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa untuk penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan PTSP bertanggungjawab secara administratif, sedangkan tanggungjawab teknis berada pada perangkat daerah terkait.

BACA JUGA :  HMI MPO : Diduga Eks Bupati Konawe, Kongkalikong terkait Penerbitan IUP PT St Nikel Resource di 2014, KPK diminta Usut tuntas

Demikian juga dengan pengawasan dan evaluasi setelah terbitnya perizinan dan nonperizinan menjadi tanggung-jawab perangkat daerah terkait. Lebih lanjut Sofian Syahrul menjelaskan, dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan PTSP, pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan dibentuk tim teknis sesuai dengan kebutuhan yang merupakan representasi dari perangkat daerah terkait. Tim teknis sebagaimana dimaksud memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan teknis sebagai dasar kepala PD memberikan rekomendasi perizinan dan nonperizinan sesuai dengan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, Pasal 10 ayat 1 dan 2.

Adapun susunan tim teknis PTSP Kabupaten Konawe Utara terdiri dari, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas KOMINFO, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Disperindag, Dinas Tanak dan Peternakan, Dinas PUPR, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Transnaker, Dinas Pariwisata dan Dinas Perkebunan.
“Tim teknis ini, telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara Nomor 06 tertanggal 02 Januari Tahun 2023 tentang Pengangkatan Tim Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe Utara. Ini adalah komitmen bersama dari seluruh tim teknis demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat” harap Sofian.

BACA JUGA :  Tekan Inflasi Di Sultra, Permindo Himbau Pemuda Untuk Terus Dukung Kinerja Kadin Sultra

Selanjutnya Sofian Syahrul juga memaparkan bahwa kedepannya dalam proses pengurusan perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Konawe Utara akan melakukan inovasi dengan membuat sebuah aplikasi mandiri atau aplikasi pendamping selain aplikasi yang sudah ada dari pusat yakni OSS. Harapanya dengan dengan adanya aplikasi mandiri ini semakin memudahkan proses perizinan yang ada di kabupaten Konawe Utara.

“Selain kita melakukan penyamaan persepsi terkait tupoksi tim teknis, rapat kordinasi ini juga merupakan ajang rembuk kita untuk membuat sebuah aplikasi mandiri yang nantinya bisa mempermudah jalur kordinasi dan komunikasi kita dalam hal layanan perizinan” ujar Kadis yang juga akrab disapa Pak Pian tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Wisna Wardani, menambahkan bahwa sesuai dengan SK Bupati tersebut, Tim teknis mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan dokumen administrasi dan/atau dokumen teknis, melaksanakan pemeriksaan lapangan untuk perizinan dan nonperizinan yang memerlukan pe…