Kodesultra.Id, Koltim : Nawacita Pemerintah pusat dalam Komitmen membangun Kesejahteraan rakyat, yang sejalan cita pembentukan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian di indonesia.
Hal ini di pertagas Intruksi langsung Oleh presiden RI “Prabowo Subianto” melalui inpres No 9 tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi marah putih secara Nasional dengan tujuan sebagai motorik penggerak Roda Ekonomi kerakyatan di desa/kelurahan.
Namun Na’asnya, berbanding terbalik pembentukan koperasi merah putih di kelurahan ladongi Kab. kolaka timur, yang tidak sama sekali mengikuti mekanisme pendirian koperasi merah putih yakni melalui musyawarah kelurahan (muskel) berasaskan Keterbukaan, akuntabel, Propesional tanpa tendensi Kepentingan Oknum.
Kata, Asdal, ini perlu adanya keterbukaan pemerintah setempat dalam hal ini lurah ladongi terkait pembentukan koperasi merah putih ini, sebab tidak transparan serta mekanismenya tidak sesuai petunjuk aturan alias mal administrasi mengabaikan tata cara pelaksanaan. Bahkan terkesan Nepotisme artinya barang ini lahir atas kepentingan Oknum, bukan karna kebutuhan masyarakat.
Ungkap Asdal, hal ini suda Perna di pertanyakan kelura Ladongi melalui via whatsaap, penjelasannya lura, bahwa musyawarah di kelurahan (muskel). akan di ulang setelah selesai lebaran idhul adha bulan kemarin tetapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjut muskel.
Lanjut” sambung Asdal, pada tanggal 29,06 2025 saya kembali komunikasi kepak lurah lewat wa “bagaimana mi perkembangan nya koperasi merah putih pak?, jawab lurah, “tabe sodaraku terkait kmp karena di tiap tahapan ada deadline waktu yang kita kejar berupa akta notaris” ujar pak lurah ladongi.
Asdal Idrus Lataege Ketum HMI Cabang Koltim, Kembali menegaskan dari pernyataan pak lurah ladongi, maaf pak lurah saya sangat tidak sepakat dengan pernyataan ta. alibi ini bukan untuk menjadi bentuk pembenaran dalam tahap pembentukan koperasi pernah putih!,”tagasnya.
Tambahnya”sa pikir pak lurah tahu sendiri dalam pembentukan koperasi ini, pemerintah sudah sangat memberi waktu yg cukup panjang sampai adanya akta notaris. teman-teman di desa lain saja bisa membentuk koperasi merah putih sesuai dengan aturan yang ada dalam hal ini melaksanakan musyawarah dengan masyarakat setempat kenapa di ladongi tdk bisa?? Tanya dia.
Masi asdal, jadi pernyataan ta di atas bahwa waktu sudah deadline wajar saja karena sudah tidak memungkinkan untuk di laksanakan musyawarah.
kami hanya ingin meluruskan kesalahan bukan untuk menggurui pak, sehingga hal-hal seperti ini tdk di lanjutkan secara terus-menerus,” tutupnya.




