Kodesultra.Id, Jakarta – Humas Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas aparatur peradilan melalui jalur pendidikan, Sabtu (2/5/2026).
Kerja sama tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. bersama Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Ketua KPK RI, Komjen Pol. (Purn.) Setyo Budiyanto beserta jajaran dari kedua institusi. Acara berlangsung di Jakarta.
Kepala BSDK MA menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah krusial bagi institusinya. BSDK secara periodik memiliki jadwal pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi para hakim di seluruh Indonesia.
Melalui kerja sama ini, materi antikorupsi dan penguatan integritas akan diintegrasikan ke dalam kurikulum diklat hakim. Tujuannya mencetak hakim yang tidak hanya cakap secara teknis yudisial, tetapi juga berintegritas tinggi.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyambut baik sinergi tersebut. KPK berkomitmen menyediakan modul, narasumber, dan best practice pencegahan korupsi untuk lingkungan peradilan.
Ketua MA Prof. Sunarto menegaskan MA serius membenahi integritas aparatur peradilan. “Pendidikan adalah kunci. Kami ingin memastikan setiap hakim memiliki benteng moral yang kuat,” ujarnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kolaborasi ini bagian dari strategi pencegahan korupsi dari hulu. Penguatan integritas hakim dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Kerja sama MA-KPK ini akan diimplementasikan dalam diklat calon hakim, diklat kepemimpinan, hingga diklat teknis yudisial. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk mengukur dampak terhadap perilaku aparatur.
Sinergi dua lembaga negara ini diharapkan mempercepat terwujudnya peradilan bersih, transparan, dan akuntabel. Pendidikan integritas menjadi fondasi utama mencegah praktik korupsi di lingkungan pengadilan.




