Tak kunjung menuai penyelesaian sengketa agraria, Akpersi Sultra Desak Pemda Kolaka dan APH hentikan aktivitas PT thosida

Kodesultra.Id, Kolaka — ketua DPD sultra asosiasi keluarga pers Indonesia(Akpersi) menyoal perihal sengketa lahan Ulayat PT Thosida di areal Pomalaa. pihaknya  sentil penegak hukum dan  pemerintah daerah, tak bisa ambil andil dalam penyelesaian sengketa Ulayat, terlebih lagi pihak PT thosida tak punya itikad baik, Terutama kepada pemilik Hak Ulayat.

Indra dappa, sebut Pemda dan Aph tak pernah serius tanggapi dan menyelesaikan sengketa lahan antara PT thosida dan pemilik lahan ulayat.

“Aktifitas perusahaan tersebut diduga masuk dalam areal hutan adat kabupaten Kolaka, dan sampai hari perusahaan seakan-akan meniadakan akan kepemilikan hutan/lahan Ulayat, dan ini merupakan tindakan yang tidak dapat di toleransi.

Oleh sebab itu, ini menjadi atensi khusus kami sebagai pemilik lahan Ulayat dan secara kelembagaan akan kami kawal.

BACA JUGA :  Kadis kesehatan Konut Bantah tudingan kasus suap Dirinya, Ini Jawaban Menohok Direktur Eksekutif JASBARU

Untuk pihak Perusahaan kami meminta agar menghentikan aktivitasnya di wilayah klaim lahan Ulayat kami.

Sebab PT thosida berdasarkan investigasi kami bahwa ada dugaan penambangan di areal hutan adat kami dengan berstatus lahan Ulayat berdasarkan surat Eigendom No 44 tahun 1908, ini merupakan dasar/ legalitas kepemilikan kami.

“Secara khusus kepada PT thosida untuk segera menghentikan dugaan ilegal Mining di areal hutan adat kami jika tidak secara tegas saya akan melakukan pelaporan di kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara.

Tegas, Indra, undang undang pokok agraria (UUPA). nomor 05 tahun 1960 sangat jelas bahwa hutan adat beserta isinya di peruntukan kepada masyarakat adat. Dan di akui secara hukum, olehnya kesimpulannya hutan adat kami bukan untuk penambangan Nikel Ilegal.

BACA JUGA :  Viral!! Laut Di Desa Baliara tercemar, LAPaK Sultra Desak KLHK Tindak tegas Oknum Pelaku

“Penambangan Ilegal ini, selain merusak lingkungan, juga melanggar hak-hak masyarakat adat yang tinggal di sekitar areal tersebut secara khusus majelis adat Mekongga dirugikan terkait dugaan pengarapan lahan Ulayat di areal hutan kabupaten Kolaka.

Ketum Aspersi, mendesak Pemda dan Aph secepatnya mengambil tindakan tegas yakni penghentian aktivitas PT thosida. Jika tidak pihaknya selain membawa persoalan ini kerana hukum, ia juga tidak menjamin akan terjadinya konflik secara meluas, sebab ketidak adaan rasa menghormati hak-hak Ulayat/adat masyarakat pribumi.

Indra dapa ketua umum DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Sulawesi tenggara menyampaikan bahwa pemerintah seharusnya segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas dugaan penambangan ilegal dan melindungi hak hak adat kami di kabupaten Kolaka pada areal iup PT thosid,”tutup indra dappa

Penulis: Sarwan